Kemenag Pati
9 May 2025
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • BERANDA
  • BERITA
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
    • Informasi Penting
  • PROFIL
    • Sejarah
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
  • LAYANAN
    • Ajuan Verval Simpatika
    • Layanan Haji
    • Maklumat Pelayanan
    • Standar Layanan
    • Pengaduan Masyarakat
    • Hasil Survey Kepuasan Masyarakat
    • Hasil Survey Presepsi Anti Korupsi
  • INFO
    • Laporan Kinerja
    • Perjanjian Kinerja
    • Rencana Strategis (Renstra)
    • Jadwal Shalat
    • Info Haji
    • LPSE
  • PPID
  • PLAT-K
  • BERANDA
  • BERITA
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
    • Informasi Penting
  • PROFIL
    • Sejarah
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
  • LAYANAN
    • Ajuan Verval Simpatika
    • Layanan Haji
    • Maklumat Pelayanan
    • Standar Layanan
    • Pengaduan Masyarakat
    • Hasil Survey Kepuasan Masyarakat
    • Hasil Survey Presepsi Anti Korupsi
  • INFO
    • Laporan Kinerja
    • Perjanjian Kinerja
    • Rencana Strategis (Renstra)
    • Jadwal Shalat
    • Info Haji
    • LPSE
  • PPID
  • PLAT-K
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kemenag Pati
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Berita
  • Profil
Beranda Pembimbing Masyarakat Buddha Artikel

Budaya Pamer Kekayaan Dalam Perspektif Ajaran Buddha

oleh adminweb
September 4, 2023
Dalam Kategori Artikel, Pembimbing Masyarakat Buddha
Durasi Membaca: 4 Menit
A A
0
Budaya Pamer Kekayaan Dalam Perspektif Ajaran Buddha
3
TAMPIL
Share on FacebookShare on Twitter

“Sārattā kāmabhogesu,
giddhā kāmesu mucchitā;
Atisāraṃ na bujjhanti,
migā kūṭaṃva oḍḍitaṃ;
Pacchāsaṃ kaṭukaṃ hoti,
vipāko hissa pāpako”ti.

Penuh keinginan akan harta benda dan kesenangan,

serakah, tergila-gila pada kenikmatan indria;

mereka tidak menyadari bahwa mereka telah bertindak terlalu jauh,

seperti rusa yang jatuh ke dalam perangkap yang dipasang.

Nanti akan terasa pahit;

karena akibatnya akan buruk bagi mereka.

(Appakasutta:Saṁyutta Nikāya 3.6)

Pada era digital seperti saat ini, menunjukkan miliknya melalui media sosial telah menjadi hal yang lumrah. Sesuatu yang dipamerkan di media sosial biasanya berupa jabatan, prestasi, harta, kekayaan, status sosial bahkan sesuatu yang “tidak bernilai”. Dalam bahasa umum, hal ini disebut flexing, yakni menunjukkan sesuatu ke media sosial yang biasanya bertujuan untuk memperoleh pengakuan dari orang lain. Hal ini bukanlah suatu larangan, asalkan konten-konten media sosial yang disebarkan, bukanlah materi yang bertentangan dengan UU ITE yang berlaku di Indonesia, misalnya konten yang melanggar kesusilaan, perjudian, penghinaan atau pencemaran nama baik, penyebaran berita bohong atau hoaks, ujaran kebencian, provokasi, menjajakan obat-obatan atau barang-barang terlarang (alkohol, narkoba, dsb.), dan bullying.

Meskipun begitu, mengunggah hal-hal yang bersifat pribadi sebaiknya tetap berhati-hati, karena apapun yang telah unggah di media sosial memungkinkan timbulnya kejahatanoleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab. Setiap orang dapat saja memanfaatkan konten-konten orang lain, sebagai sarana penipuan dan kejahatan lainnya. Akibat secara langsung dari pamer di media sosial adalah timbulkan ketidaksukaan, kecemburuan, atau bahkan keirihatian bagi orang lain yang merasa tidak mampu menjadi seperti mereka yang sedang flexing itu.

Dalam perspektif ajaran Buddha, pamer kekayaan  tidak sesuai dengan prinsip-prinsip utama Dhamma (ajaran Buddha) karena selain menimbulkan hal yang tidak baik seperti dampak flexing secara umum, maka dapat menjadi penghalang dalam mencapai pencerahan dan kebahagiaan sejati. Pamer kekayaaan melibatkan tindakan memamerkan atau memperlihatkan harta, prestasi, atau status sosial seseorang kepada orang lain dengan tujuan untuk mendapatkan pengakuan atau rasa superioritas. Dalam perspektif ajaran Buddha, tindakan ini dapat meningkatkan keterikatan kepada dunia materi, meskipun tidak dapat dipungkiri, bahwa setiap orang membutuhkan materi untuk melangsungkan kehidupan serta pendukung kabajikan.

Beberapa poin penting dalam perspektif ajaran Buddha terkait dengan budaya pamer kekayaan adalah sebagai berikut:

  • Ketidakkekalan pada materi atau kekayaan

Salah satu dari Tiga Karakteristik Eksistensi Kehidupan (Tilakkhana) dalam ajaran Buddha adalah Anicca, yang mengacu pada sifat ketidakkekalan dari segala hal di dunia ini, termasuk kekayaan, materi, jabatan, dan status sosial. Kekayaan, dan lainnya adalah segala sesuatu yang bersifat sementara, maka dari itu, setiap orang hendaknya tidak sombong dengan miliknya itu. Sebagai umat Buddha, kita harus mampu memanfaatkan sebaik mungkin harta, atau jabatan kita untuk mendukung kebajikan pada kehidupan saat ini, sehingga dengan kebajikan-kebajikan itu akan membantu tercapainya tujuan tertinggi umat Buddha, yakni Kebahagiaan Sejati.

  • Kebijaksanaan akan Kebutuhan yang Sederhana

Ajaran Buddha menekankan pentingnya melatih hidup yang sederhana. Kebutuhan yang berlebihan dan pencarian tak terbatas cenderung menimbulkan keterikatan terhadap kepemilikan serta menambah nafsu keinginan duniawi yang tidak ada habisnya. Tetapi dengan melatih hidup yang sederhana dan “merasa” cukup, akan membantu untuk mengurangi kemelekatan sebagai penyebab penderitaan. Seperti dalam kotbah Buddha “Dhammacakkapavatthana Sutta” bahwa sebab penderitaan adalah kemelekatan padanafsu keinginan (tanha) yang tiada habisnya.

  • Karma dan Akibat (Kammavipaka)

Karma atau kamma, mengajarkan bahwa segala tindakan yang diawali dengan kehendak (cetana) akan berakibat pada si pembuat. Jika seseorang terlibat dalam tindakan pamer kekayaan yang didasarkan pada kesombongan atau niat yang tidak baik, ini dapat menghasilkan akibat negatif di masa mendatang. Karma  baik atau buruk akan membentuk kondisi kehidupan kita saat ini dan mempengaruhi kelahiran berikutnya.

  • Pembebasan dari Ikatan

Ajaran Buddha mendorong untuk membebaskan diri dari ikatan terhadap dunia materi maupun keinginan nafsu indera. Pamer kekayaan dapat menjadi bentuk kemelekatan yang memperkuat siklus kelahiran yang berulang (samsara). Pembebasan dari ikatan ini adalah tujuan utama ajaran Buddha yakni kebebasan dari kelahiran kembali.

Dalam praktik spiritual Buddhis, praktisi didorong untuk mengembangkan sifat-sifat seperti kesederhanaan, kerendahan hati, kemurahan hati, dan kedermawanan. Pamer kekayaan dianggap sebagai hambatan dalam pengembangan sifat-sifat ini dan dapat menghambat perjalanan menuju pencerahan, seperti dalam Appakasutta:Saṁyutta Nikāya 3.6, Buddha menyampaikan, bahwa, penuh keinginan akan harta benda dan kesenangan, serakah, tergila-gila pada kenikmatan indria, mereka tidak menyadari bahwa telah bertindak terlalu jauh, seperti rusa yang jatuh ke dalam perangkap yang dipasang, nanti akan terasa pahit karena akibatnya akan buruk bagi mereka.

Oleh karena itu, menurut ajaran Buddha, penting untuk menghindari pamer kekayaan serta berusaha mengembangkan sikap rendah hati, dan pengendalian diri pada dunia materi. (jum)

ShareTweetSend
Artikel Sebelumnya

Kepala Madrasahku Pelayan Mulia di Mata Allah

Artikel Selanjutnya

PMR Wira MAN 1 Pati Raih Juara Umum Olimpiade PMR Wira se- Karesidenan Pati

Artikel Terkait

Berita

Rapat Koordinasi Penyuluh Lintas Agama di Kabupaten Pati Serukan Pemilu Damai 2024

oleh editor
29 Oct 2024
0

PATI (Humas) - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pati melalui seksi Bimas Islam menggelar rapat koordinasi penyuluh lintas agama untuk mendukung...

Selanjutnya

Kepala Kemenag Pati Lepas Kontingen SIPPA DAMMA SAMAJJA Kabupaten Pati

11 Oct 2024
Moderasi Beragama, Mahasiswa STABN Raden Wijaya PPL di Pati

Moderasi Beragama, Mahasiswa STABN Raden Wijaya PPL di Pati

20 Feb 2024
Kantin Digital, Sebuah Inovasi MTsN 1 Pati Menuju Madrasah Digital

Kantin Digital, Sebuah Inovasi MTsN 1 Pati Menuju Madrasah Digital

18 Sep 2023
Di MTsN 1 Pati, Penuh Ilmu Bermanfaat

Di MTsN 1 Pati, Penuh Ilmu Bermanfaat

13 Sep 2023
Doa Bersama sebagai Upaya Meringankan Beban Warga MTsN 1 Pati

Doa Bersama sebagai Upaya Meringankan Beban Warga MTsN 1 Pati

13 Sep 2023
Artikel Selanjutnya
PMR Wira MAN 1 Pati Raih Juara Umum Olimpiade PMR Wira se- Karesidenan Pati

PMR Wira MAN 1 Pati Raih Juara Umum Olimpiade PMR Wira se- Karesidenan Pati

Siswa MTsN 1 Pati Harus Bisa Menjadi Suri Tauladan

Siswa MTsN 1 Pati Harus Bisa Menjadi Suri Tauladan

P5PPRA September Bersih Siswa MTsN 1 Pati

P5PPRA September Bersih Siswa MTsN 1 Pati

logo ngajeni
Kategori

Categories

  • Artikel
  • Berita
  • Informasi Penting
  • Pembimbing Masyarakan Hindu
  • Pembimbing Masyarakan Kristen
  • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Pembimbing Masyarakat Katolik
  • Pendidikan Agama Islam
  • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
  • Pendidikan Madrasah
  • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
  • Penyelenggara Haji Dan Umroh
  • Profil
  • Slide
  • Sub Bag TU
  • Tanpa Kategori
  • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
  • Zona Integritas
Arsip

Archives

  • April 2025 (1)
  • March 2025 (3)
  • February 2025 (10)
  • January 2025 (10)
  • December 2024 (15)
  • November 2024 (6)
  • October 2024 (9)
  • September 2024 (13)
  • August 2024 (3)
  • July 2024 (2)
  • June 2024 (7)
  • May 2024 (19)
  • April 2024 (12)
  • March 2024 (14)
  • February 2024 (11)
  • September 2023 (30)
  • August 2023 (39)
  • July 2023 (28)
  • June 2023 (16)
  • May 2023 (21)
  • April 2023 (16)
  • March 2023 (28)
  • February 2023 (10)
  • January 2023 (11)
  • December 2022 (18)
  • November 2022 (21)
  • October 2022 (34)
  • September 2022 (11)
  • August 2022 (24)
  • July 2022 (17)
  • June 2022 (9)
  • May 2022 (4)
  • April 2022 (21)
  • March 2022 (16)
  • February 2022 (11)
  • January 2022 (12)
  • December 2021 (22)
  • November 2021 (34)
  • October 2021 (38)
  • September 2021 (48)
  • August 2021 (29)
  • July 2021 (39)
  • June 2021 (6)
  • May 2021 (22)
  • April 2021 (53)
  • March 2021 (28)
  • February 2021 (5)
  • January 2021 (6)
  • December 2020 (5)
  • November 2020 (8)
  • October 2020 (9)
  • September 2020 (13)
  • August 2020 (17)
  • July 2020 (25)
  • June 2020 (25)
  • May 2020 (13)
  • April 2020 (22)
  • March 2020 (24)
  • September 2019 (2)
  • August 2019 (2)
  • July 2019 (1)
  • June 2019 (2)
  • May 2019 (1)
  • April 2019 (1)
  • February 2019 (1)
  • December 2017 (3)
  • November 2017 (4)
  • October 2017 (9)
  • September 2017 (8)
  • August 2017 (10)
  • July 2017 (8)
  • June 2017 (8)
  • May 2017 (13)
  • April 2017 (15)
  • March 2017 (21)
  • February 2017 (23)
  • January 2017 (11)
  • December 2016 (18)
  • November 2016 (18)
  • October 2016 (14)
  • September 2016 (11)
  • August 2016 (13)
  • July 2016 (14)
  • June 2016 (12)
  • May 2016 (16)
  • April 2016 (22)
  • March 2016 (24)
  • February 2016 (12)
  • January 2016 (10)
  • December 2015 (15)
  • November 2015 (8)
  • October 2015 (8)
  • September 2015 (9)
  • August 2015 (11)
  • July 2015 (6)
  • June 2015 (5)
  • May 2015 (2)
  • April 2015 (2)
  • March 2015 (6)
  • February 2015 (2)
  • January 2015 (1)

© 2022 Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah

Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • BERANDA
  • BERITA
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
    • Informasi Penting
  • PROFIL
    • Sejarah
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
  • LAYANAN
    • Ajuan Verval Simpatika
    • Layanan Haji
    • Maklumat Pelayanan
    • Standar Layanan
    • Pengaduan Masyarakat
    • Hasil Survey Kepuasan Masyarakat
    • Hasil Survey Presepsi Anti Korupsi
  • INFO
    • Laporan Kinerja
    • Perjanjian Kinerja
    • Rencana Strategis (Renstra)
    • Jadwal Shalat
    • Info Haji
    • LPSE
  • PPID
  • PLAT-K

© 2022 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pati

Translate »
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.
Skip to content
Open toolbar Accessibility Tools

Accessibility Tools

  • Increase TextIncrease Text
  • Decrease TextDecrease Text
  • GrayscaleGrayscale
  • High ContrastHigh Contrast
  • Negative ContrastNegative Contrast
  • Light BackgroundLight Background
  • Links UnderlineLinks Underline
  • Readable FontReadable Font
  • Reset Reset