ISILAH DATA DPCP DENGAN BENAR DAN SAHIH
Pati – Untuk memperoleh data pensiun yang akurat sebagai bahan dalam penetapan Surat Keputusan Pensiun, maka kebenaran data khususnya data keluarga yang tertera dalam DPCP (Data Perorangan Calon Pensiun) menjadi hal yang sangat penting. DPCP ini diisi langsung oleh yang bersangkutan dengan diketahui oleh atasan langsung. Untuk dapat diterbitkan SK Pensiun, diperlukan usulan pensiun dari Badan Kepegawaian Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota maupun pengelola kepegawaian UPT di daerah.
Namun, jika dalam proses pengisian data tersebut tidak diikuti dengan pemahaman dan pengetahuan yang benar sesuai dengan peraturan yang ada, maka peluang untuk terjadi kesalahan sangat dimungkinkan. Padahal, kesahihan data yang tertuang dalam DPCP ini akan berpengaruh besar terhadap kebenaran Surat Keputusan Pensiun.
Hal tersebut dikatakan Bp. Kahono, SH dan Bp. Agus Suprapto dari Bidang Status Kepegawaian dan Pensiun (SKP) Kantor Regional I BKN Yogyakarta dalam kegiatan sosialisasi tentang pengisian DPCP bagi calon pensiunan di Kantor Kementerian Agama Kebupaten Pati yang dikemas dalam bahasa jawa, karena kebetulan acara pada hari Kamis 23 April yang lalu di aula kantor setempat. Hadir dalam acara ini Kepala Kankemenag Kab. Pati Drs. H. Akhmad Mundakir, M.Si, Kepala Subbag Tata Usaha H. Slamet, M.Ag dan 30 orang calon pensiunan Kankemenag Kab Pati tahun 2016 dan 2017. Selanjutnya Prosedur pengisian data usul pensiun yang benar supaya diperoleh data DPCP yang benar, sehingga kesalahan dalam SK Pensiun dapat diminimalisir. “tambah Agus Suprapto.
Sejauh ini, beberapa permasalahan yang muncul terkait dengan pengisian DPCP ini diantaranya adanya penulisan data perorangan yang tidak benar, belum samanya pemahaman mengenai kategori anak kandung yang dapat ditetapkan dalam SK Pensiun, serta berkas kelengkapan yang belum sesuai yang ditentukan. Sehingga diharapkan segala bentuk kesalahan dan hambatan dalam penetapan SK Pensiun khususnya berkaitan dengan DPCP dapat terhindarkan, yang pada ujungnya mampu memberikan kenyamanan bagi para pensiunan sebagai bentuk pelayanan prima Kanreg I BKN, “ujarnya. (Athi’ Masyruroh)