Bagian Tata Usaha Membawahi 3 (Tiga) sub. bagian, antara lain:
- Subbag Keuangan Tugas : Laporan Serta Pelaksanaan Urusan Keuangan
- Subbag Kepegawaian Tugas : Tata Laksana Serta Pengelolaan Urusan Kepegawaian
- Subbag Umum Tugas : Melakukan Urusan Ketatausahaan, Rumah Tangga, Perlengkapan, Pemeliharan Dan Pengelolaan Barang Milik/Kekayaan Negara