MENGGALI POTENSI ZAKAT
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) merupakan badan resmi dan satu-satunya yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 8 Tahun 2001 yang memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) pada tingkat nasional.Lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat semakin mengukuhkan peran BAZNAS sebagailembaga yang berwenang melakukan pengelolaan zakat secara nasional.
Dalam UU tersebut, BAZNAS dinyatakan sebagai lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama. Dengan demikian, BAZNAS bersama Pemerintah bertanggung jawab untuk mengawal pengelolaan zakat yang berasaskan: syariat Islam, amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, terintegrasi dan akuntabilitas.
9/2/2016, Bertempat diaula Kankemenag Kab. Pati, rakor membahas program kerja Baznas agar bisa berjalan dengan baik dan bermanfaat. Adapun pembahasan meliputi membuat laporan hasil penarikan tahun 2015, membuat permohonan kepada bupati untuk bantuan alat kantor dan pengolah data, membuat edaran tentang tata cara setoran yang benar serta mendata restribusi.
Bapak Ketua Baznas, KH. Imam Zarkasih menambahkan pembahasan tentang kedudukan dan fungsi Baznas untuk acuan membuat program. Adapun target untuk tahun 2016 adalah mendistribusikan dalam tiga tahap pertama bulan April untuk 2 Eks Kawedanan, bulan juli 2 eks Kawedanan, bulan oktober 1 eks kawedanan. Program dibuat tiga pertama untuk konsumtif, produktif serta beasiswa, untuk beasiswa dikhususkan bagi anak berprestasi tapi tidak punya kemampuan finansial untuk membiayai sekolah. Mewujudkan umat islam yang terlepas dari belenggu kemiskinan menuju kemandirian dan kesejateraan adalah tujuan utama Baznas.