SOSIALISASI PENGISIAN INSTRUMEN AKREDITASI
SE-EKS KARESIDENAN PATI
20/4. Acara berlansung di Hotel Pati jl. Panglima Sudirman dengan nara sumber Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Jawa Tengah, Tim Badan Akreditasi provinsi sekolah/Madrasah Prov Jawa tengah, Ketua Unit Pelaksana Akreditasi Madarsah Se-Eks Karisidenan Pati, Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kab. Pati serta tamu undangan dari Ka. Madrasah Se-Eks Karesidenan Pati
Sekolah/Madrasah sebagai lembaga pendidikan dan tempat untuk belajar dan mengajar akan bermutu ketika lembaga tersebut mendapatkan pengakuan dan penilaian dari beberapa pihak yang berwenang. Pengakuan dan hasil penilaian tersebut dinamakan akreditasi.
Untuk menilai kelayakan suatu program lembaga pendidikan atau satuan pendidikan dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan nasional secara bertahap, maka dalam hal ini pemerintah sebagai pihak berwenang melakukan upaya akreditasi, pelaksanaan dimaksud selain dilakukan secara bertahap juga terencana dan terukur sesuai Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional BAB XVI Bagian Kedua Pasal 60 tentang Akreditasi.
Kegiatan ini merupakan agenda dari Bidang Pendidikan Madrasah Kemenag Prov. Jawa Tengah yang bertujuan untuk mensosialisasikan instrumen akreditasi ditingkat SD/MI, SMP/MTS/SMA/MA. Dimulai dari tingkat SD/MI untuk perangkat Akreditasi dimulai dari Instrumen Akreditasi, petunjuk teknis pengisian instrumen akreditasi serta instrumen pengumpulan data dan informasi pendukung. Sementara untuk tingkat SMP/MTS meliputi petunjuk umum dalam hal sama dengan SD/MI ditambah dengan teknik penskoran dan pemeringkatan hasil akreditasi.
Tujuan dari Akreditasi ini adalah :
- Memberikan informasi tentang kelayakan sekolah/madrasah atau program yang dilaksanakannya berdasarkan SNP;
- Memberikan pengakuan peringkat kelayakan; dan
- Memberikan rekomendasi tentang penjaminan mutu pendidikan kepada program dan/atau satuan pendidikan yang diakreditasi dan pihak terkait.