Aula. (16/11) Secara etimologis Wakaf berasal dari kata waqafa–yaqifu–waqfan yang mempunyai arti menghentikan atau menahan. Secara terminologis para ulama telah memberikan definisi wakaf, antara lain sebagai berikut Menurut Imam Nawawi adalah menahan harta yang dapat diambil manfaatnya tetapi bukan untuk dirinya sementara benda itu tetap ada padanya dan digunakan manfaatnya untuk kebaikan dan mendekatkan diri kepada Allah.
Dari pengertian diatas dapat diambil kesimpulan bahwa tanah wakaf harus mempunyai pendataan yang akurat serta informasi yang tepat kepada masyarakat terurama bagi yang belum mengetahui prosedur dan tata cara wakaf. Untuk mendata jumlah tanah wakaf Kementerian Agama telah meluncurkan Sistem Informasi Wakaf.
Kantor Kemeterian Agama Kabupaten Pati melalui Gara Syariah melakukan sosialisasi aplikasi tanah wakaf yang di jelaskan secara lansung Bapak Muslihan selaku Gara Syariah, kegiatan ini diikuti perwakilan dari 22 KUA Kecamatan di Kabupaten Pati.
Bapak Muslihan menerangkan bahwasannya kegiatan ini bisa menjadi lampu hijau bagi masyarakat, data yang diperoleh di tingkat kecamatan dapat tersaji dengan baik dengan begitu kepercayaan masyarakat kepada Kementerian Agama semakin baik, Imbuhnya.
Kedepan dengan pelayanan publik yang baik pelayanan prima akan tercapai dengan sendirinya. Bapak Muslihan berharap dengan ini, KUA diharapkan dapat menjelaskan kepada masyarakat, karena merupakan ujung tombak dari Kementerian Agama.