Pati – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan memiliki posisi dan kedudukan yang sangat penting dalam rangka meningkatkan citra Kantor Kementerian Agama secara keseluruhan, karena memiliki cakupan tugas fungsinya yang cukup banyak, tugasnya juga sangat erat hubungannya dengan kebutuhan masyarakat setempat.
KUA sebagai pelayan sudah menjalankan komitmennya dalam memberikan layanan yang paripurna, itu terlihat dari beberapa orang tamu semuanya dilayani dengan baik oleh Kepala KUA maupun JFunya sendiri. Demikian disampaikan Bupati Pati Hariyanto saat hadir dan menjadi saksi Peristiwa pernikahan antara Teguh Setyawan dan Isti'adah di desa Raci, Batangan Pati (15/3)
Hariyanto mengaku puas atas pelayanan tersebut dan memberikan apresiasi kinerja bagi KUA Kecamatan Batangan yang melaksanakan pelayanan secara prima bagi masyarakat, mengingat besarnya tugas dan fungsi KUA Kecamatan.
Hariyanto juga mengakui, tugas KUA ini cukup banyak dan berat, dengan pegawai yang sangat minim, namun optimisme harus selalu ada disetiap pegawai KUA untuk dapat melaksanakan semua tugas dengan baik. Tugas KUA banyak dan berat, ujarnya.
Terkait dengan buku nikah, diminta agar dikelola administrasinya dengan baik, mulai dari penerimaan, penomoran dan lain sebagainya, Kepala KUA harus hafal nomor buku nikah yang ada di kantornya itu, guyon Bupati.
Kepala KUA Kecamatan Batangan Zainudin Hikam memberikan jawaban, buku nikah yang sudah tidak berlaku segera kami musnahkan dan dilaporkan berjenjang sampai dengan ke Kanwil, hal ini menghindari adanya penggunaan buku nikah oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, yang akhirnya sedikit banyak akan melibatkan kita orang Kementerian Agama, terang Hikam (panggilan akrab Kepala KUA Kecamatan Batangan).
Sementara itu, Menyikapi isu pungutan liar (pungli) yang marak terjadi akhir-akhir ini, Hikam mengatakan selalu berupaya tidak melakukan hal itu, dalam bentuk dan rupa apapun, karena bertentangan dengan hukum dan peraturan yang berlaku,terangnya.
Juga sangat berbahaya baik diri sendiri, keluarga terlebih instansi kita akan tercoreng, maka kami hindari hal-hal yang akan berakibat buruk kepada kita semua, tegas Hikam.
Ditambahkan Hikam, untuk diketahui bahwa di KUA Kecamatan Batangan telah menerapkan PP 40 Tahun 2014 yang telah diperbaharui menjadi PP No.19 Tahun 2015 tentang biaya nikah, bahwa nikah di KUA dikenakan biaya gratis dan Rp 600 ribu jika nikah diluar KUA (tanpa ada biaya tambahan) dengan menyetorkan melalui bank yang ditunjuk, terang Hikam mengakhiri bincang-bincang singkatnya dengan Bapak Bupati. (Athi/bd)