Pati – Sebanyak 177 tempat ibadah di Kabupaten Pati mendapat gelontoran bantuan dana sebesar Rp 2,1 milyar dari Pemerintah kabupaten Pati. Bantuan tersebut akan disalurkan ke 118 desa.
Kasubbag Agama dan Pendidikan Sekertaris Daerah Pati Joko Prasetyo mengatakan, hal tersebut berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 30/ 2015 tentang Bantuan Pemerintah Kabupaten Pati pada pemerintah desa. Ini merupakan upaya peningkatan pemberdayaan kehidupan beragama di desa.
Joko menambahkan, anggaran tersebut diperuntukan bagi yang ingin mendapatkan bantuan keuangan untuk renovasi sarana prasarana tempat ibadah. Untuk mendapatkannya, desa harus mengajukan dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) ke pemkab.
Pemda hanya memberikan bantuan hibah maksimal Rp 20 juta, setelah mendapatkan bantuan harus melaporkan pengunaan dana tersebut. Agar dapat disurvei kegunaannya, sesuai apa tidak, 'katanya saat kami temui di ruang kerjanya, Jumat (5/5)
Menurutnya, alokasi anggaran untuk sarana prasarana tempat ibadah ada kenaikan, kurang lebih Rp 400 juta. Pada 2016 pemda menggelontorkan dana tersebut Rp 1,7 milyar, sementara saat ini sebesar Rp 2,1 milyar.
Ada kenaikan karena tahun lalu hanya Rp 1,7 milyar. Kebanyakan bantuan tersebut digunakan untuk perbaikan tempat wudhu. Harapan kami tidak diperbolehkan digunakan untuk selain material, ungkapnya.
Peruntukan dianjurkan untuk material kebutuhan utama dalam sarana prasarana tempat ibadah. Pasalnya, jika dipergunakan untuk pembayaran jasa takmir atau marbot tidak diperbolehkan. Sebab hal itu tidak masuk dalam aturan penjabaran Perbub Nomor 83/2016.
Bantuan tersebut diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pati. Bantuan yang diberikan berbeda-beda sesuai dengan kebutuhan yang diajukan. Paling minim bantuan yang cair sebanyak Rp 7 juta, sedangkan terbanyak Rp 20 juta,tegasnya.
Bantuan tersebut hanya beberapa desa yang sudah melakukan pencairan. Rincian tempat ibadah yang mendapat bantuan untuk saat ini ada 86 masjid, 83 mushola dan 8 gereja, 'pungkas Joko mengakhiri informasinya. (HP/MK/Athi/bd)