Kepala Subbag Tata Usaha Kemenag Pati Ahmad Syaiku mewakili Kepala Kantor melalui WA Group ASN Kemenag Pati mengintruksikan bahwa mulai Kamis, 26/03/2020 seluruh ASN di Lingkup Kantor Kementerian Agama Kab. Pati wajib melaksanakan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah, Kamis (26/03/2020). Himbauan tersebut merujuk pada intruksi Menteri Agama Fachrul Razi yang mewajibkan pegawai Kementerian Agama untuk bekerja di rumah atau work from home (WFH). Kebijakan ini juga tertuang dalam SE Menteri Agama Nomor 4 tahun 2020 tertanggal 24 Maret 2020, tentang Perubahan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada Kementerian Agama. Bagi kebanyakan PNS, WFH merupakan hal baru. Bagaimana mereka harus bekerja dari rumah karena selama ini kinerja mereka diukur dari absensi kehadirannya di kantor, penugasan dari atasan langsung, mempersiapkan dan mengadakan rapat secara tatap muka. Namun, bagi sebagian instansi yang telah menerapkan teknologi informasi/digital, kegiatan kantor sebagian besar sudah mengandalkan teknologi dan internet. Syaiku menjelaskan, Pekerjaan dilakukan dengan remote system. Absensi bisa dari mana saja melalui daring, rapat secara video conference dan penggunaan cloud computing atau penggunaan aplikasi kantor secara bersamaan yang dapat diakses pegawai dari mana saja. Penggunaan email, wa group, aplikasi yang paperless (tanpa kertas) menjadi kegiatan sehari-hari. Menurut Syaiku, Kita juga sering mengalami keluhan ketika listrik mati dan genset tidak bisa dioperasikan, otomatis kegiatan kantor mengalami gangguan, karena semua tergantung dari koneksi jaringan internet yang membutuhkan listrik. Pegawai Negeri Sipil (PNS) diperbolehkan bekerja di rumah, sebagai langkah antisipasi meluasnya virus corona atau Covid-19 di Indonesia. Namun, PNS diingatkan untuk tetap bertanggung jawab terhadap segala pekerjaan yang ditugaskan. " PNS yang diizinkan bekerja dari rumah harus tetap tinggal di rumah. Tidak boleh jalan jalan meskipun sambil kerja," ujarnya. ASN yang bekerja di rumah (WFH) harus berada di rumah/tempat tinggal masing-masing kecuali dalam keadaan mendesak (terkait ketersediaan pangan, kesehatan, keselamatan diri dan keluarga serta harus melaporkannya kepada atasan langsung. Syaiku juga berpesan kepada seluruh pegawai Kemenag untuk tetap memperhatikan skema layanan publik, serta konsisten untuk melakukan physical distancing. Syaiku meminta selama pelaksanaan bekerja dari rumah, koordinasi semua unit agar dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi yang sudah biasa digunakan oleh para pegawai. Kebijakan ini berlaku hingga 31 Maret 2020. (at)
Rapat Koordinasi Penyuluh Lintas Agama di Kabupaten Pati Serukan Pemilu Damai 2024
PATI (Humas) - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pati melalui seksi Bimas Islam menggelar rapat koordinasi penyuluh lintas agama untuk mendukung...
Selanjutnya