Pati – Kemenag Pati turut berpartisipasi mensosialisasikan instruksi Menteri Agama Nomor 01 Tahun 2021 Tentang Gerakan Sosialisasi Penerapan Protokol Kesehatan (5M). Sosialisasi dilakukan melalui pemasangan twibbon di akun sosial media masing-masing. Plh. Kepala Kankemenag Pati, Ahmad Syaiku menyampaikan hal itu kepada Humas melalui media whatsApp, Minggu (7/2/2021).
“Pemasangan twibbon ini sebagai bentuk sosialisasi gerakan penerapan protokol kesehatan melalui media sosial. Harapannya masyarakat dapat paham dan melaksanakan protokol kesehtaan ini. Sehingga dengan demikian diharapkan dapat memutus rantai penyebaran Covid-19,” ungkap Syaiku.
“Adapun protokol kesehatan 5M ini meliputi memakai masker, mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilitas dan interaksi,” imbuhnya.
“Selanjutnya bagi seluruh Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama agar menjadi teladan dalam penerapan 5 M pada setiap aktifitas di kantor maupun di luar kantor, dan dilarang melakukan aktivitas atau menghadiri kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan banyak orang,” pungkas Syaiku. (at)