Pati – Kepala KUA Kecamatan Gabus Pati, M. Ahsin memberikan pengarahan kepada sepasang calon pengantin dalam acara Bimbingan Perkawinan, bertempat di ruang akad nikah KUA setempat, Jumat (30/04). Calon pengantin tersebut diberikan pengarahan sebagaimana isi dari buku Fondasi Keluarga Sakinah yang merupakan bacaan mandiri Calon Pengantin terbitan Ditjen Bimas Islam Kemenag tahun 2017.
Dalam arahannya, Aksin menyampaikan bahwa isi buku tersebut menjelaskan tentang cara membangun keluarga yang kokoh dan sakinah, mengelola perselisihan dan konflik yang timbul dalam keluarga. Buku tersebut menjadi bacaan wajib bagi calon pengantin untuk mewujudkan fondasi perkawinan yang sakinah.
“Untuk mewujudkan keluarga sakinah, setiap calon pengantin perlu mengikuti program bimbingan perkawinan,” ujar Ahsin.
Hal ini senada dengan substansi buku Fondasi Keluarga Sakinah bahwa penerbitan buku bacaan mandiri maupun modul bimbingan perkawinan bagi calon pengantin ini merupakan wujud nyata kesungguhan Kementerian Agama dalam memastikan pembangunan bangsa melalui keharmonisan perkawinan yang ideal.
“Buku ini berisi sejumlah materi dasar yang sangat penting dalam menguatkan bangunan mahligai rumah tangga. Biduk rumah tangga akan diarahkan kemana, sangat bergantung pada sejauh mana arah visi kedua pasangan nikah disatukan dan dijalankan,” tambahnya.
Kesiapan pasangan calon pengantin dalam membangun rumah tangga sakinah, mawaddah dan rahmah berbanding lurus dengan kesiapan lahir-batin pasangan suami-istri dalam memikul tanggung jawab dalam membina keluarga, mengelola konflik yang mungkin terjadi dalam rumah tangga sebagai langkah preventif, meminimalisasi kehancuran yang mengarah perceraian, serta mewujudkan kemaslahatan yang melahirkan generasi yang shalih-shalihah atau keturunan yang baik (dzurriyah thoyyibah) dan berkualitas.
“Menyadari pentingnya kesiapan berumah tangga tersebut, setiap calon pengantin perlu mengikuti program bimbingan perkawinan di KUA,” tandasnya.
Untuk mencapai maksud tersebut, beberapa kebijakan baru terkait penyelenggaraan bimbingan perkawinan bagi catin meliputi regulasi, alokasi anggaran, pengorganisasian, serta materi berikut substansi dan metode pembelajarannya.
Mengenai materi bimbingan perkawinan ini, bahan ajar didesain lebih komprehensif dengan mempertimbangkan kebutuhan calon pengantin meliputi pengetahuan (knowledge) dan kemampuan (skill) dalam (1) membangun dan membina keluarga yang sakinah mawaddah dan rahmah, (2) menjaga dan melestarikan hubungan suami-istri, serta (3) mengelola konflik dalam keluarga.
Desain tersebut didasarkan pada pemahaman bahwa pengetahuan dan keterampilan mengelola rumah tangga bukanlah sesuatu yang given, melainkan harus dipelajari oleh calon pasangan nikah melalui berbagai metode, termasuk melalui learning by doing dan pelatihan/kursus/bimbingan.
Dengan adanya desain bimbingan perkawinan ini, diharapkan dapat menjadi salah satu instrumen kuat dalam memperkecil angka perceraian yang terus meningkat hampir di seluruh wilayah Indonesia termasuk di Kecamatan Gabus. “Buku ini merupakan langkah awal dari gagasan besar pemerintah republik Indonesia dalam mewujudkan cita-cita mulia melalui Ditjen Bimas Islam yang bekerjasama dengan Badan Litbang Kemenag RI,” tandasnya. (tf/an/at)