Pati – Kepala Kantor Kemenag Kab.Pati Ali Arifin didampingi Penyelenggara Zakat Wakaf (Gara Zawa) dan Tim Satgas Halal Kemenag Pati menyerahkan Sertifikat Halal Bagi 10 Pelaku Usaha (UMKM) se-Kab. Pati, Jum’at (25/9) bertempat di ruang rapat kantor setempat.
Sepuluh orang pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Kab. Pati menerima sertifikat halal gratis dari Badan Pengelola Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Kakan Kemenag Kab. Pati Ali Arifin dalam sambutannya mengatakan dengan di serahkannya sertifikat halal tersebut menunjukkan bahwa masyarakat khusus di Kab. Pati sudah menyadari dan berupaya mematuhi regulasi tentang produk halal yang diterbitkan Kementerian Agama.
“Alhamdulillah, kita patut bergembira ada 10 pelaku usaha di Kab. Pati yang mendapat bantuan gratis sertifikat halal tahun anggaran 2020 lalu. Kita akan terus memfasilitasi pelaku usaha lain di daerah ini yang ingin produknya bersertifikat halal. Insyaallah di tahun 2024 nanti semua pelaku usaha di Kab. Pati bisa memperoleh sertifikat halal,” ujarnya.
Kakan Kemenag ini menyampaikan sebelum keluarnya sertifikat halal ini dari BPJPH, tim gabungan dari Provinsi Jawa Tengah terlebih dahulu telah turun ke lapangan untuk mengecek dan membina pelaku usaha. Kemudian selanjutnya, disusul dengan pemeriksaan dari BPOM MUI Pusat.
“Selamat untuk bapak ibu yang sudah memiliki sertifikat halal, semoga menjadi langkah baik untuk mengembangkan dan memajukan usahanya. Dengan telah dikantonginya sertifikat halal ini, maka kami meminta pelaku usaha untuk menjaga amanah dengan selalu mempertahankan kualitas halal pada produk yang dipasarkan. Karena kepercayaan masyarakat bukan cuma pada rasa akan tetapi juga kualitas kebersihan dan kehalalan,” harapnya.
Sementara, Gara Zawa Kantor kemenag Kab. Pati Moh. Djuned Widodo usai penyerahan sertifikat halal tersebut mengatakan, pihak Kementerian Agama akan memberi kemudahan dan memfasilitasi pelaku usaha yang ingin memiliki sertifikat halal bagi produknya.
“Proses pelaku usaha untuk mengurus sertifikat halal dimulai dengan pengajuan sertifikasi Halal kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal atau BPJPH Kementerian Agama yang pada tingkat Kabupaten/Kota dinamakan Satuan Tugas Halal, selanjutnya BPJPH/ Satgas melakukan verifikasi dokumen paling lambat 10 hari kerja.” jelasnya.
Setelah dinyatakan lengkap BPJPH/Satgas menetapkan LPH berdasarkan penentuan pemohon dalam jangka waktu kurang dari 5 hari kerja, tahapan selanjutnya LPH melakukan pemeriksaan dan pengujian kehalalan produk kurang dari 40 hingga 60 hari kerja. MUI menetapkan kehalalan produk kurang dari 30 hari kerja. BPJPH menerbitkan sertifikat berdasarkan keputusan penetapan kehalalan produk kurang dari 7 hari kerja.
“Tahun Anggaran 2021 Kementerian Agama akan memfasilitasi kembali pengurusan Sertifikasi Halal lebih banyak dari tahun lalu,” tutur Djuned yang sekaligus Tim Satgas Halal ini. (at)