Pati – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pati melalui seksi Pendidikan Agama Islam (PAI) bersama Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jateng melalui Bidang Pendidikan Agama Islam melaksanakan Pembinaan, Pemantauan dan Evaluasi Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Bukan PNS Tahun 2022, bertempat di Auditorium SMAN 2 Pati, Selasa (8/03/2022).
Hadir dalam kegiatan ini Kabid PAI Kanwil Kemenag Provinsi Jateng Imam Bukhori, Kepala Kantor Kemenag Kab. Pati Ali Arifin, Kasi PAIS Kemenag Pati Umi Istianah, Seksi Informasi Bidang PAI Andi Lala, Pengawas PAI Kemenag Pati dan Guru Penerima TPG Non PNS.
Mengawali sambutan dan membuka acara, Kepala Kemenag Kab. Pati Ali Arifin meminta agar pemenuhan pencairan Tunjangan Profesi Guru PAI harus sesuai persyaratan berdasarkan ketentuan dan peraturan perundang-undangan dengan mempedomani petunjuk teknis yang telah ditetapkan.
“Pembayaran TPG ini agar digunakan dengan sebaik-baiknya, karena sesuai Juknis tujuan penyaluran TPG yaitu digunakan untuk peningkatan kualitas layanan pembelajaran dan prestasi, peningkatan kompetensi, motivasi profesionalitas, kinerja, serta kesejahteraan penerima, dan yang terpenting juga adalah digunakan untuk pelaksanaan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan,” ujar Ali
Sementara, Kepala Bidang PAI Kanwil Kemenag Provinsi Jateng Imam Bukhori dalam arahannya menyampaikan bahwa maksud dan tujuan dari monitoring ini adalah untuk menjamin bahwa penyaluran TPG ini tepat sasaran, waktu, jumlah dan tepat penggunaan, serta untuk memastikan kelengkapan administrasi.
“Tunjangan Profesi merupakan salah satu hak bagi profesi guru yang perlu diberikan kepada profesi Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) Non PNS sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan. Salah satunya tentu dapat memotivasi peningkatan kompetensi dan profesionalisme kinerja guru PAI dalam melaksanakan tugas keprofesian pendidikannya,” ujarnya.
“Verifikasi dan pahami prosedur persyaratan pencairan tunjangan profesi guru agar tidak terjadi kesalahan, terutama dalam hal persyaratan pemenuhan jam mengajar guru yang bersangkutan. Pahami betul juknis tersebut. Sebab jika terjadi kesalaham prosedur pembayaran tunjangan profesi, maka akan menjadi pekerjaan sendiri untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Saya tidak mau hal tersebut sampai terjadi di lingkungan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jateng,” tegas Imam.
Pada kesempatan itu,Seksi Informasi Bidang PAI Kanwil Kemenag Prov. JatengAndi lala menyebutkan bahwa Kanwil akan segera mendata para Guru PAI Non PNS yang berhak menerima tunjangan profesi sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan berdasarkan DIPA Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jateng.
“Pahami data-data guru yang berhak menerima tunjangan profesi. Jangan sampai pemenuhan keinginan guru melanggar aturan. Pencairan tunjangan profesi guru ini harus memenuhi aturan yang ada,” Imbau Andi.
“Bapak/Ibu yang lebih tahu data-datanya. Kami akan minta data-datanya. Kami akan segera minta data-data dan dokumen pendukung yang dibutuhkan seperti ijazah, KTP, dan lain-lain,” sebut Andi.
Dalam persyaratan pencairan tunjangan profesi guru PAI dibutuhkan dokumen SKMT (Surat Keterangan Melaksanakan Tugas) dan SKBK (Surat Keterangan Beban Kerja) yang diupload ke dalam aplikasi SIAGA. (at)