Kemenag Pati
24 May 2025
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • BERANDA
  • BERITA
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
    • Informasi Penting
  • PROFIL
    • Sejarah
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
  • LAYANAN
    • Ajuan Verval Simpatika
    • Layanan Haji
    • Maklumat Pelayanan
    • Standar Layanan
    • Pengaduan Masyarakat
    • Hasil Survey Kepuasan Masyarakat
    • Hasil Survey Presepsi Anti Korupsi
  • INFO
    • Laporan Kinerja
    • Perjanjian Kinerja
    • Rencana Strategis (Renstra)
    • Jadwal Shalat
    • Info Haji
    • LPSE
  • PPID
  • PLAT-K
  • BERANDA
  • BERITA
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
    • Informasi Penting
  • PROFIL
    • Sejarah
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
  • LAYANAN
    • Ajuan Verval Simpatika
    • Layanan Haji
    • Maklumat Pelayanan
    • Standar Layanan
    • Pengaduan Masyarakat
    • Hasil Survey Kepuasan Masyarakat
    • Hasil Survey Presepsi Anti Korupsi
  • INFO
    • Laporan Kinerja
    • Perjanjian Kinerja
    • Rencana Strategis (Renstra)
    • Jadwal Shalat
    • Info Haji
    • LPSE
  • PPID
  • PLAT-K
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kemenag Pati
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Berita
  • Profil
Beranda Berita

Biaya Haji Disepakati Rata-rata Rp.90 Juta, Menag Ingatkan Keberlangsungan Nilai Manfaat

oleh adminweb
February 16, 2023
Dalam Kategori Berita, Penyelenggara Haji Dan Umroh
Durasi Membaca: 3 Menit
A A
0
Biaya Haji Disepakati Rata-rata Rp.90 Juta, Menag Ingatkan Keberlangsungan Nilai Manfaat
72
TAMPIL
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Humas – Pemerintah dan Komisi VIII DPR telah menyepakati besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H/2023 M dengan rata-rata Rp90.050.637,26 per jemaah haji reguler.

Angka ini terdiri atas dua komponen, yaitu Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung jemaah dengan rata-rata Rp49.812.700,26 (55,3%) dan penggunaan nilai manfaat per Jemaah sebesar Rp40.237.937 (44,7%). Dengan skema ini, penggunaan dana nilai manfaat keuangan haji secara keseluruhan sebesar Rp8.090.360.327.213,67

Kesepakatan ini diperoleh setelah Panitia Kerja (Panja) BPIH 1444 H/2023 M melakukan serangkaian diskusi panjang, membahas usulan biaya haji pemerintah. Pada 19 Januari 2023, pemerintah mengajukan usulan BPIH dengan rata-rata sebesar Rp98.893.909,11 dengan komposisi Bipih sebesar Rp69.193.734,00 (70%) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp29.700.175,11 (30%).

“Hari ini kita telah menyepakati biaya haji reguler. Rata-rata jemaah akan membayar Rp49,8 juta rupiah dengan penggunaan dana nilai manfaat mencapai Rp8,090 triliun. Kesepakatan ini sebagai hasil pembahasan atas skema usulan pemerintah dengan jemaah membayar Rp69 juta dan penggunaan nilai manfaat Rp5,9 triliun,” terang Menag Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Rabu (15/2/2023).

“Disepakati juga adanya afirmasi khusus bagi jemaah lunas tunda tahun 2020 dan dibutuhkan tambahan nilai manfaat mencapai Rp845 miliar. Sehingga, dana nilai manfaat yang dibutuhkan mencapai Rp8,9 triliun,” sambungnya.

Dijelaskan Menag, usulan awal pemerintah berangkat dari pentingnya memperhatikan aspek keadilan dan kesinambungan pengelolaan dana haji dalam kebijakan pemanfaatan hasil pengembangan dana haji atau nilai manfaat. Karenanya, besaran penggunaan nilai manfaat yang diusulkan saat itu hanya berkisar 30%. Namun, setelah melalui serangkaian pembahasan, muncul sejumlah alternatif pemikiran yang perlu dielaborasi dan didiskusikan, antara lain efisiensi dalam pengelolaan BPIH serta peningkatan Bipih secara gradual untuk mencapai konsep istitha’ah.

“Dinamika yang terjadi selama proses pembahasan dengan perbedaan pendapat di antara kita merupakan cerminan dari wujud demokrasi, sekaligus menunjukkan betapa besar keinginan dan harapan kita untuk senantiasa berupaya meningkatkan pelayanan kepada jemaah haji. Komitmen untuk terus memperjuangkan peningkatan pelayanan kepada jemaah haji ini semoga dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan di masa-masa mendatang,” tegasnya.

“Saya bersyukur dengan adanya kebijakan politik bahwa prosentase Bipih lebih besar dari nilai manfaat, meski komposisinya belum sepenuhnya ideal. Saya kira ini menjadi momentum kita untuk mengarah pada skema perhajian yang lebih proporsional,” lanjutnya.

Menag bersyukur, setelah melalui serangkaian pembahasan ada sejumlah efisiensi yang disepakati. Misalnya, nilai kurs Dollar dan Riyal disepakati ada penurunan. Usulan DPR untuk mengurangi layanan katering jemaah dari yang awalnya tiga kali hanya menjadi dua kali makan juga disepakati. Dalam rapat Panja juga disepakati besaran living cost di angka 750 riyal.

“Dari proses diskusi dan pembahasan itu, jemaah tahun ini akan membayar biaya haji rata-rata Rp49,8 juta. Untuk yang jemaah lunas tunda tahun 2020 tidak usah menambah biaya pelunasan,” sebutnya.

“Hasil kesepakatan ini selanjutnya akan diusulkan kepada Presiden untuk diterbitkan Keputusan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji,” sambungnya.

Terkait penggunaan nilai manfaat, Menag mendorong Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk melakukan optimalisasi pengelolaan dana haji pada tahun-tahun mendatang. Langkah progresif BPKH sangat diperlukan untuk memastikan dana nilai manfaat yang juga menjadi hak lebih 5 juta jemaah haji yang masih mengantri bisa terus berkesinambungan dan bisa digunakan oleh mereka pada saat keberangkatannya.

“Kesinambungan nilai manfaat perlu menjadi perhatian kita bersama. Penyelenggaraan haji akan terus berlangsung di masa-masa mendatang. Ada antrean lebih 5 juta jemaah yang juga berhak atas nilai manfaat dari hasil pengelolaan dana setoran awal mereka,” pesannya.

Saat ini, kata Menag, kemampuan BPKH mengalokasikan nilai manfaat maksimal hanya Rp7,1 triliun. Beruntung BPKH punya saldo Rp15 triliun hasil pengelolaan tahun 2020 dan 2021 saat tidak ada penyelenggaraan ibadah haji. Tahun 2022, saldo itu sudah digunakan untuk menutup pembayaran kenaikan biaya Masyair dan kekurangan lainya hingga hampir Rp2 triliun. Tahun ini, saldo yang ada juga akan terambil hampir Rp2 triliun.

“Hal ini perlu menjadi perhatian bersama. BPKH harus lebih produktif. Jika skema defisit Rp2 triliun per tahun ini terus berjalan, saldo BPKH bisa habis dalam lima tahun ke depan. Inilah pentingnya mulai memperhatikan keberadilan dan keberlanjutan nilai manfaat. Sebab, anggaran nilai manfaat juga hak jutaan jemaah yang masih antre,” tegasnya.

Di banding tahun sebelumnya, proses pembahasan BPIH tahun ini bisa berlangsung lebih awal. Sehingga baik Kemenag maupun Komisi VIII DPR memiliki cukup waktu untuk melakukan telaah atas usulan biaya yang disampaikan.

“Kami sampaikan apresiasi dan penghargaan kepada pimpinan dan anggota Komisi VIII DPR-RI yang terus memberikan perhatian dan dukungan terhadap upaya peningkatan kualitas penyelenggaraan ibadah haji dari tahun ke tahun,” tandasnya.

(Siaran Pers Kementerian Agama RI)

ShareTweetSend
Artikel Sebelumnya

Tim Futsal MAN 1 Pati Raih Tiga Kemenangan Berturut-turut

Artikel Selanjutnya

Isra’ Mi’raj 1443 H, KPS dan KPPS MTs. Salafiyah adakan PHBI

Artikel Terkait

Berita

Kemenag Pati Gelar Bimtek Integrasi Simpatika ke Emis 4.0 untuk MI se-Kabupaten Pati

oleh editor
15 Jan 2025
0

Pati (Humas) – Dalam upaya meningkatkan validitas data pendidikan madrasah, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pati melalui Seksi Pendidikan Madrasah (Penmad)...

Selanjutnya

Dongkrak Semangat Belajar Siswa, MTsN 1 Pati Beri 90 Reward dan Hadirkan Volunteer

08 Jan 2025

Tommy, Guru MTsN 1 Pati Sabet Best Innovative Teacher 2024

08 Jan 2025

Awali Tahun 2025, Siswa MTsN 1 Pati Sabet Lima Medali Cabor Renang

08 Jan 2025

Kemenag dan Komisi VIII Sepakati Biaya Haji 2025 Turun, Jemaah Bayar Rerata Rp.55,43 Juta

07 Jan 2025

Semangat Dua Ibu Hamil Tua dari Pucakwangi Pati di SKBT CPNS Kemenag 2024

30 Dec 2024
Artikel Selanjutnya
Isra’ Mi’raj 1443 H, KPS dan KPPS MTs. Salafiyah adakan PHBI

Isra' Mi'raj 1443 H, KPS dan KPPS MTs. Salafiyah adakan PHBI

Pertama Ikut Lomba, Tim Robotik MTsN 1 Pati Raih Bronze Medal

Pertama Ikut Lomba, Tim Robotik MTsN 1 Pati Raih Bronze Medal

Siswa MTsN 1 Pati Ikuti Lomba Tingkat Asia di Malaysia

Siswa MTsN 1 Pati Ikuti Lomba Tingkat Asia di Malaysia

logo ngajeni
Kategori

Categories

  • Artikel
  • Berita
  • Informasi Penting
  • Pembimbing Masyarakan Hindu
  • Pembimbing Masyarakan Kristen
  • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Pembimbing Masyarakat Katolik
  • Pendidikan Agama Islam
  • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
  • Pendidikan Madrasah
  • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
  • Penyelenggara Haji Dan Umroh
  • Profil
  • Slide
  • Sub Bag TU
  • Tanpa Kategori
  • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
  • Zona Integritas
Arsip

Archives

  • May 2025 (2)
  • April 2025 (1)
  • March 2025 (3)
  • February 2025 (10)
  • January 2025 (10)
  • December 2024 (15)
  • November 2024 (6)
  • October 2024 (9)
  • September 2024 (13)
  • August 2024 (3)
  • July 2024 (2)
  • June 2024 (7)
  • May 2024 (19)
  • April 2024 (12)
  • March 2024 (14)
  • February 2024 (11)
  • September 2023 (30)
  • August 2023 (39)
  • July 2023 (28)
  • June 2023 (16)
  • May 2023 (21)
  • April 2023 (16)
  • March 2023 (28)
  • February 2023 (10)
  • January 2023 (11)
  • December 2022 (18)
  • November 2022 (21)
  • October 2022 (34)
  • September 2022 (11)
  • August 2022 (24)
  • July 2022 (17)
  • June 2022 (9)
  • May 2022 (4)
  • April 2022 (21)
  • March 2022 (16)
  • February 2022 (11)
  • January 2022 (12)
  • December 2021 (22)
  • November 2021 (34)
  • October 2021 (38)
  • September 2021 (48)
  • August 2021 (29)
  • July 2021 (39)
  • June 2021 (6)
  • May 2021 (22)
  • April 2021 (53)
  • March 2021 (28)
  • February 2021 (5)
  • January 2021 (6)
  • December 2020 (5)
  • November 2020 (8)
  • October 2020 (9)
  • September 2020 (13)
  • August 2020 (17)
  • July 2020 (25)
  • June 2020 (25)
  • May 2020 (13)
  • April 2020 (22)
  • March 2020 (24)
  • September 2019 (2)
  • August 2019 (2)
  • July 2019 (1)
  • June 2019 (2)
  • May 2019 (1)
  • April 2019 (1)
  • February 2019 (1)
  • December 2017 (3)
  • November 2017 (4)
  • October 2017 (9)
  • September 2017 (8)
  • August 2017 (10)
  • July 2017 (8)
  • June 2017 (8)
  • May 2017 (13)
  • April 2017 (15)
  • March 2017 (21)
  • February 2017 (23)
  • January 2017 (11)
  • December 2016 (18)
  • November 2016 (18)
  • October 2016 (14)
  • September 2016 (11)
  • August 2016 (13)
  • July 2016 (14)
  • June 2016 (12)
  • May 2016 (16)
  • April 2016 (22)
  • March 2016 (24)
  • February 2016 (12)
  • January 2016 (10)
  • December 2015 (15)
  • November 2015 (8)
  • October 2015 (8)
  • September 2015 (9)
  • August 2015 (11)
  • July 2015 (6)
  • June 2015 (5)
  • May 2015 (2)
  • April 2015 (2)
  • March 2015 (6)
  • February 2015 (2)
  • January 2015 (1)

© 2022 Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah

Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • BERANDA
  • BERITA
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
    • Informasi Penting
  • PROFIL
    • Sejarah
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
  • LAYANAN
    • Ajuan Verval Simpatika
    • Layanan Haji
    • Maklumat Pelayanan
    • Standar Layanan
    • Pengaduan Masyarakat
    • Hasil Survey Kepuasan Masyarakat
    • Hasil Survey Presepsi Anti Korupsi
  • INFO
    • Laporan Kinerja
    • Perjanjian Kinerja
    • Rencana Strategis (Renstra)
    • Jadwal Shalat
    • Info Haji
    • LPSE
  • PPID
  • PLAT-K

© 2022 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pati

Translate »
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.
Skip to content
Open toolbar Accessibility Tools

Accessibility Tools

  • Increase TextIncrease Text
  • Decrease TextDecrease Text
  • GrayscaleGrayscale
  • High ContrastHigh Contrast
  • Negative ContrastNegative Contrast
  • Light BackgroundLight Background
  • Links UnderlineLinks Underline
  • Readable FontReadable Font
  • Reset Reset