
Semarang – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pati bersama Plt. Kasi Bimas Islam dan Penyelenggara Zakat Wakaf menghadiri penandatanganan komitmen kesepakatan percepatan sertifikasi tanah wakaf masjid dan mushola pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah. Acara ini dilaksanakan pada Senin, (14/07/2025).
Kegiatan tersebut di laksanakan di Auditorium Majeng Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah.
Dalam kesempatan ini, Kakanwil Kemenag Jateng menekankan pentingnya percepatan sertifikasi wakaf untuk kegiatan ibadah. “Sertifikasi wakaf sangat penting untuk memastikan keamanan dan kepastian hukum bagi kegiatan ibadah di masjid dan mushola,” ujarnya.
Penandatanganan komitmen kesepakatan ini bertujuan untuk mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya sertifikasi wakaf. Dengan adanya sertifikasi wakaf, diharapkan kegiatan ibadah di masjid dan mushola dapat berjalan dengan lancar dan aman.
Disela-sela kegiatan tersebut Kepala Kemenag Kabupaten Pati juga menerima sertifikat e-learning dari KPK, yang diharapkan dapat meningkatkan kemampuan dan pengetahuan ASN dalam mencegah korupsi dan meningkatkan integritas.
Kontributor: Ilham, Editor: A.Khamid, Fotografi: Mucles