PATI, Humas – Tim Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng) memberikan sosialisasi Penerangan Hukum di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pati, Selasa (11/07/2023).
Kegiatan yang digelar di aula kantor Kemenag Pati ini bermuara pada upaya pencegahan potensi praktik Tipikor. Pencegahan itu bagian dari ikhtiar Kejati Jateng memberikan kemanfaatan hukum kepada masyarakat dalam rangka melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) Tahun 2023.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Pendamping penerangan hukum dari bidang Pendidikan Agama Islam (PAI) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, Kepala Subbag Tata Usaha yang juga sebagai Plt. Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Pati, jajaran pejabat Kemenag Pati dan 100 peserta dari unsur Pengawas, Penghulu, Penyuluh dan Kepala Madrasah di lingkungan Kemenag Kabupaten Pati.
Pada kesempatan itu, Kejati Jateng memberikan pemahaman tentang tugas pokok dan fungsi Kejaksaan dalam penindakan terhadap pelanggaran hukum. Sekaligus menyampaikan terkait bahaya korupsi dan ancaman pidana bagi pelaku Tipikor.
Dua narasumber dari Kejati Jateng yaitu Muchamad Budi Setyadi (Jaksa Fungsional pada Asisten Intelijen) menyampaikan materi terkait perbedaan keinginan dan kebutuhan PNS di Indonesia. Sementara Arfan Triono (Kasi Penkum pada Asisten Intelijen) menyampaikan materi tentang celah korupsi pada pengadaan barang dan jasa.
“Kegiatan ini adalah salah satu program rutin bidang penerangan hukum Kejati Jateng terkait upaya pencegahan terjadinya pelanggaran hukum di sejumlah instansi pemerintah khususnya di Provinsi Jawa Tengah,” ujar Budi.
Lebih lanjut Budi mengatakan bahwa dengan penerangan hukum ke instansi pemerintah ini di harapkan dapat memberi pemahaman kepada peserta tentang Tipikor dan tidak ada yang terlibat dalam perkara dugaan korupsi. Selain itu sebagai salah satu upaya Kejati Jateng dalam meminimalisir praktik korupsi di Jawa Tengah.
Sementara ditemui usai acara, Plt. Kepala Kantor Kemenag Pati Ahmad Syaiku menyambut baik dan mengapresiasi Kejati Jateng atas pemberian bekal pengetahuan bagi aparaturnya tentang pencegahan Tipikor. “Semoga peserta yang telah mengikuti acara ini dapat menyosialisasikan kepada pegawai yang lain dan bisa menghindarkan diri dari perbuatan melanggar hukum serta senantiasa selalu bekerja sesuai aturan,” tegas Syaiku. (at)