
Pati (Humas) – Sebanyak 344 jemaah haji Kloter SOC 53 asal Kabupaten Pati menerima kompensasi berupa uang pengganti konsumsi dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), menyusul tidak tersedianya makan pagi dan siang pada 14 Dzulhijjah 1446 H atau 10 Juni 2025 M.
Penyerahan kompensasi tersebut dilakukan secara resmi di Hotel Tayeb 2, Makkah (kode hotel 318), tempat jemaah Kloter 53 menginap, pada Senin (16/6/2025) waktu Arab Saudi.
Dana kompensasi diserahkan langsung kepada Ketua Kloter SOC 53, Rahardian Yunianto, dengan disaksikan oleh perwakilan kloter tetangga, yakni Kloter SOC 55 asal Rembang, sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.
Nominal kompensasi yang diberikan kepada setiap jemaah adalah:
√ 10 riyal untuk makan pagi
√ 15 riyal untuk makan siang
Sehingga total 25 riyal per orang, dan secara keseluruhan BPKH menyerahkan kompensasi sebesar 8.600 riyal kepada 344 jemaah.
“Ini adalah bentuk pertanggungjawaban dan komitmen pemerintah melalui BPKH dalam menjamin hak-hak jemaah, terutama dalam hal layanan konsumsi yang menjadi bagian dari paket haji,” terang Ketua Kloter SOC 53, Rahardian Yunianto.
Pemberian kompensasi ini juga diapresiasi oleh jemaah sebagai bentuk kepedulian dan profesionalisme pengelolaan keuangan haji oleh negara.
Semoga pelayanan haji terus membaik setiap tahunnya, dan seluruh jemaah pulang dalam keadaan sehat, selamat, serta membawa predikat haji yang mabrur.
Kontributor : Athi’ Masyruroh, Editor : Abdul Khamid, Fotografer : Rahardian Yunianto.