PATI (Humas) – Satuan Tugas (Satgas) Halal Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pati menggencarkan akselerasi pendampingan sertifikasi produk halal bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang digelar serentak di desa wisata.
Pendampingan sertifikasi produk halal yang digencarkan oleh Kemenag Pati tersebut berlokasi di Desa Bageng, Kecamatan Gembong, Kabupaten Pati pada Sabtu, (4/5/2024).
Koordinator Pendamping Proses Produk Halal (P3H) Satgas Halal Kemenag Pati, Mukhlis mengungkapkan bahwa sertifikasi produk halal wajib bagi UMKM. Selain itu, Kementerian Agama Republik Indonesia (RI) menargetkan semua produk UMKM wajib halal mulai Oktober 2024 mendatang.
“Dikarenakan pada Oktober 2024 mendatang semua produk UMKM harus bersertifikat halal kalau mau bisa edar. Ini merupakan instruksi Kemenag Pusat bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal bersama UIN Walisongo dan UIN Kudus,” terangnya.
Pihaknya menambahkan, dari sekian ribu produk UMKM di Kabupaten Pati baik berupa makanan maupun minuman, yang bersertifikat halal baru sekitar 47%.
“Pendampingan sertifikasi halal ini mulai digencarkan oleh Satuan Tugas Layanan Jaminan Produk Halal (Satgas Halal) Kantor Wilayah Kementerian Agama. Kemenag Pati juga ikut berpartisipasi menggencarkan kegiatan Layanan Sertifikasi Halal serentak on the spot 3000 di Desa Wisata seluruh Indonesia,” jelasnya.
“Selain kewajiban produk bersertifikat halal, sertifikasi halal juga dapat menjadi nilai tambah bila produk UMKM bersaing di tingkat global,” sambungnya.
Pendaftaran sertifikasi halal, imbuh dia, bisa dilakukan secara online dengan mengisi form pada aplikasi PUSAKA Kemenag Super Apps yang bisa diunduh di Play Store dan App Store atau laman ptsp.halal.go.id.
Sementara itu, pelaku UMKM di Desa Bageng, Sasni mengaku, semua produk makanan basahnya telah bersertifikat. Menurutnya, proses sertifikasi pada produknya, mendapatkan kemudahan dari petugas pendamping.
“Alhamdulillah, saya bisa terbantu dengan adanya sertifikat halal. Melalui sertifikat halal ini saya bisa meyakinkan konsumen bahwa makanan yang saya buat halal dan layak konsumsi. Selain itu, mungkin bisa menambah barokah usaha saya,” jelasnya.
Tak hanya itu, lanjut dia, petugas selama mendampingi UMKM yang mengajukan atau mendaftarkan sertifikasi halal produknya, hanya membutuhkan contoh produk yang dihasilkan.
“Dalam proses mengajukan sertifikat halal, petugas meminta kelengkapan dokumen administrasi lainnya, seperti e-KTP dan kartu keluarga,” pungkasnya. (red/jey/at)