Pati (Humas) – Satgas Halal Kabupaten Pati bersama dengan KUA Kecamatan Gabus dan Pemerintah Desa Banjarsari Kecamatan Gabus mengadakan kegiatan sosialisasi regulasi Rumah Potong Hewan (RPH) dan Rumah Potong Unggas (RPU) di Kantor Desa Banjarsari Kecamatan Gabus.
Acara ini dihadiri oleh anggota Satgas Halal, Pengawas Halal Kabupaten Pati, Kepala KUA Kecamatan Gabus, MUI Kecamatan Gabus, Penyuluh Agama Kecamatan Gabus, dan para pelaku usaha RPH dan RPU di sekitar Kecamatan Gabus,kamis (28/08/2025).
Dalam acara tersebut, ditekankan bahwa pentingnya peran RPH dan RPU dalam siklus produksi yang bahan bakunya menggunakan daging yang dikonsumsi masyarakat umum.
RPH dan RPU harus mengacu pada Undang-Undang Halal untuk melindungi hak-hak konsumen. Diharapkan RPH dan RPU dapat melaksanakan Undang-Undang tentang peraturan halal dan melakukan penyembelihan yang sesuai syariat Islam.
Bagi RPH dan RPU yang non-Muslim, diharapkan dapat menerapkan proses penyembelihan sesuai ketentuan halal karena ada Undang-Undang Perlindungan Konsumen tentang produk halal. Salah satu solusi yang dapat dilakukan adalah dengan menyuruh orang Muslim untuk melakukan penyembelihan hewan yang akan dijual.
MUI Kecamatan Gabus juga menerangkan tentang tata cara penyembelihan dari sudut pandang Islam dan KMA Menteri Agama Nomor 748 Tahun 2021.
Dengan adanya acara sosialisasi ini, diharapkan para pelaku usaha RPH dan RPU dapat memahami dan melaksanakan regulasi halal dengan baik, sehingga masyarakat dapat menikmati daging yang halal dan aman.
Kontributor: Mucles, Fotografer: istimewa