Pati, Humas – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pati kedatangan dua orang tamu dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang hendak melakukan monitoring layanan percepatan pendaftaran sertifikasi halal bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kabupaten Pati hari ini, Jumat (21/7/23).
Sejumlah 22 pelaku UMKM di Kabupaten Pati diundang untuk mengikuti pelatihan dan sosialisasi Self Declare Sertifikasi halal gratis di kantor Kemenag Pati pada hari tersebut.
Self-declare merupakan pernyataan status halal produk UMKM oleh pelaku usaha secara mandiri. Self declare diajukan melalui SIHALAL, aplikasi layanan sertifikasi halal berbasis web yang dikembangkan oleh BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal).
Plt Kepala Kantor Kemenag Pati, Ahmad Syaikhu mengungkapkan kegiatan ini digelar dalam rangka percepatan fasilitasi sertifikasi halal gratis di Kabupaten Pati.
“Pada 2023 ini Jateng (Kemenag) ditarget 290 ribu sementara saat ini Pati baru memperoleh 2.500-an. Oleh karenanya kami ingin target tercapai. Hari ini banyak yang mau mendaftar tapi secara formal kami undang 22 pelaku usaha,” ujar Syaikhu.
Diharapkan para pelaku UMKM yang mengikuti kegiatan ini nantinya menularkan materi sosialisasi kepada pelaku UMKM lainnya, sehingga ke depannya semakin banyak produk UMKM di Pati yang bersertifikat halal.
Pejabat Tim Halal dari BPJPH Kemenag RI, Asrina pada kesempatan tersebut juga menjelaskan sasaran program sertifikasi halal gratis (SEHATI) ialah para pelaku UMKM yang produknya diproduksi dengan proses sederhana dan tidak beresiko.
SEHATI diprogramkan untuk menyongsong kebijakan wajib sertifikasi halal bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman, yang akan dimulai pada 17 Oktober 2024.
“Sekarang ada 8 provinsi yang kita push supaya melakukan self declare ini. Capaian Pati sudah cukup bagus yakni 2.850. Target kita ada 1 juta target nasional termasuk Jateng. Nanti insya allah tahun depan ada program SEHATI juga. Lebih banyak karena menyongsong kewajiban sertifikat halal diwajibkan tanggal 17 Oktober 2024,” kata Asrina.
Sementara Muhammad Zubaidi, pemilik usaha madu murni Gisya dari Kedungsari, Kecamatan Tayu yang mengikuti sosialisasi tersebut mengaku antusias dengan materi yang disampaikan oleh Kemenag Dinkop UMKM dan BPJPH. Ia mengaku lebih paham tentang pentingnya sertifikat halal dan marketing kemasan produk.
Dengan adanya stiker dan sertifikat halal ia mengharapkan mampu lebih menyakinkan konsumen dan membuat produknya lebih laris manis.
“Dengan sertifikat ini biar dagangannya tambah laris dan legal. Dengan adanya itu konsumen tambah yakin. Soalnya kami memasarkan madu di seluruh Indonesia dari Jawa Sumatra dan Bali,” ujar Zubaidi.
Turut hadir dan memberikan sosialisasi, pejabat Dinas Koperasi dan UMKM kabupaten Pati (at)