Pati - Pelaksanaan Audit Tugas dan Fungsi 2.0 pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pati Provinsi Jawa Tengah oleh Tim Audit Inspektorat Wilayah IV Kemenag RI memasuki hari terakhir dari 12 (dua belas) hari pelaksanaan tugas. Berdasarkan standar pelaksanaan audit, sebelum mengakhiri pelaksanaan tugas, Tim audit melaporkan hasil audit yang mereka lakukan yang dikemas dalam sebuah konsep exit meeting, bertempat di aula kantor Kemenag Pati, Rabu (19/8/2020). Kegiatan Exit Meeting ini dihadiri oleh Pengendali Teknis Inspektorat Wilayah IV Kemenag RI beserta tim audit, Kepala Subbag Tata Usaha mewakili Kepala Kantor Kemenag Pati, Pejabat Eselon IV, Kepala Madrasah, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA), Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) dan Jabatan Pelaksana di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kab. Pati. Mengawali sambutannya Kepala Subbag Tata Usaha Ahmad Syaiku, mewakili Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Pati merasa bangga dan ucapkan terimakasih dengan kedatangan Inspektur Wilayah IV Kemenag RI di Kankemenag Kab. Pati. Baginya audit ini adalah cerminan bagaimana kita bisa berbenah diri sehingga ke depannya Kankemenag Kab. Pati akan lebih baik lagi. “Apapun hasil yang dicapai oleh kankemenag Kab. Pati itu menunjukan kondisi sebenarnya dari pelaksanaan tugas dan fungsi di kankemenag Kab. Pati. Kita berharap semoga audit ini bisa memberikan dampak positif dan menjadi motivasi dalam meningkatkan kinerja serta dapat memperbaiki kekurangan yang ada”, ujar Syaiku. Syaiku juga mengimbau kepada seluruh jajaran pejabat, PPK, Bendahara dan penanggung jawab kegiatan agar bekerja dengan baik dan penuh tanggung jawab dalam rangka meningkatkan aspek kualitas administrasi internal serta meningkatkan kualitas pelayanan yang baik kepada masyarakat. "Saya percaya semua catatan yang nantinya dipaparkan oleh Tim Itjen memang benar sesuai dengan apa yang kita laksanakan dan saya mengajak para pejabat serta seluruh ASN Kemenag Pati tanpa kecuali untuk introspeksi dan koreksi diri, memperbaiki cara kerja dan bekerja sesuai aturan," ungkap Syaiku. Selain itu kata Syaiku, segenap ASN di jajaran Kankemenag Kab. Pati agar selalu mencermati, memahami dan mengikuti prosedur serta peraturan yang berlaku dalam setiap melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai Aparatur Negara secara cerdas, kemudian bekerja keras, bekerja ikhlas untuk menuju Kementerian Agama yang bersih, transparan dan akuntabel. Sementara, Pengendali Teknis (Danis) Inspektorat Wilayah IV Kemenag RI, Purnomo Mulyosaputro memberikan apresiasi atas hasil audit yag diperoleh Kankemenag Kab. Pati dimana secara keselurahan hasilnya cukup baik. Ia juga menegaskan bahwa audit kinerja ini sebenarnya mengaplikasikan apa yang telah digariskan Allah dalam surat Yasin ayat 12 dimana sepenggal artinya adalah bahwa kamilah yang mencatat apa yang telah mereka kerjakan. “Artinya adalah bahwa audit kinerja ini dilakukan bertujuan untuk melihat dari dekat, mencatat apa-apa yang telah dilaksanakan serta memastikan efesien, efektifitas dan kehematan dari seluruh aspek proses kegiatan dan operasi organisasi di bidang keuangan, akuntasi, operasional, sumber daya manusia, pemasaran, tekhnologi informasi dan kegiatan lainnya, sehingga dengan audit ini dapat menggambarkan kinerja tugas fungsi, mengukur tingkat kepuasan layanan serta autcome yang dicapai oleh audit”, papar sang Danis. Terakhir Purnomo menyampaikan secara keselurahan nilai Kinerja Kankemenag Kab. Pati mencapai 75,06 dengan kategori “Ekonomis” dalam pengelolaan keuangan dan BMN, “Cukup Efisien” dalam kinerja, fungsi pelaksanaan dan evaluasi pelaporan serta “Efektif” dalam pencapaian hasil (outcome). Dirinya berpesan agar dalam pelaksanaan tugas dan fungsi perlu dilakukan evaluasi terhadap pengelolaan keuangan dan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah yang mencakup lingkungan pengendalian, penilaian resiko, Informasi dan Komunikasi, Pemantauan dan evaluasi. Di akhir acara, pengendali teknis dan ketua tim Inspektorat Wilayah IV Kemenag RI menyerahkan secara simbolis Dokumen Audit kepada Kepala Subbag Tata Usaha mewakili Kepala Kemenag Pati, dilanjutkan dengan Penandatanganan Dokumen Berita Acara pemeriksaan. (at)