Pati – Kemenag Pati melalui Kasi Penyelenggara haji dan Umroh (PHU), Abdul Hamid memastikan uang calon jamaah dapat dikembalikan, mengutip pernyataan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag RI, Nizar Ali. Hal ini dimungkinkan sebab Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) masih ada di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). "Karena mungkin pelunasannya ada yang utang ke tetangga, kawan, koperasi, bank, dan seterusnya, maka setoran lunas, yaitu selisih antara setoran awal dan BPIH, dapat dikembalikan kepada jemaah," ujarnya kepada Humas Kemenag Pati, Jum’at (8/5/2020). Meski demikian, kata Hamid masih mengutip pernyataan Nizar Ali, calon jemaah yang menarik kembali uangnya akan menjadi jemaah berhak lunas di tahun berikutnya. Artinya, pengembalian biaya itu tidak membuat calon jemaah harus mendaftar dari awal dan menunggu bertahun-tahun untuk berangkat haji. "Tinggal melunasi ulang pada 2021," imbuhnya. Setoran dikembalikan kepada jemaah melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus. Nantinya, Penyelanggara akan menarik kembali setoran lunas jemaah, yang wajib mencantumkan nomor rekening. "Badan Pengelola Keuangan Haji akan melakukan transfer lunas biaya perjalanan ibadah haji khusus langsung ke rekening jemaah, secara otomatis jemaah bersangkutan menjadi jemaah berhak lunas pada tahun berikutnya," pungkas Hamid mengakhiri keterangannya. (at)