Pati - Masjid di Pati Terapkan Physical Distancing pada pelaksanaan sholat tarawih di masa pandemic Covid-19. Salah satunya, Masjid Jami’ Rahmatullah Desa Sundoluhur, Kecamatan Kayen Kabupaten Pati masih meyelenggarakan jamaah shalat tarawih dan shalat rawatib di bulan Ramadhan kali ini. Akan tetapi demi mencegah penyebaran penyakit virus korona-19 (peviko-19) atau yang lebih dikenal dengan Covid-19, pengurus masjid menerapkan protokoler kesehatan. Berdasarkan laporan dari KUA kecamatan setempat kepada Humas Kemenag Pati, Rabu (6/5/2020) malam, para pengurus masjid menyiapkan berbagai protokoler kesehatan. Di mulai dari pintu masuk dilengkapi dengan ruang sterilisasi, menyediakan sabun di tempat wudlu hingga menerapkan physical distancing atau jaga jarak fisik antar jamaah. Para jamaah mengapresiasi langkah pengurus masjid ini. Salah satunya, Sihab yang merupakan Kepala KUA Kec. Kayen. Menurutnya, langkah ini perlu dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran virus corona yang dibawa jamaah dari luar desa. Terlebih letak Masjid Jami’ Rahmatullah berada di pinggir Jalan Raya Pati-Purwodadi. Bahkan, Sihab mengaku pengurus masjid juga sempat membagikan masker untuk para jamaah yang tidak menggunakan masker. “Bagus mbak, Penerapan physical distancing ini setahu saya dilakukan sejak kemarin (Senin, 4 Mei). Ada pembagian masker juga untuk jamaah yang tidak bawa. Tapi pembagian maskernya hanya hari Senin saja,” ungkapnya kepada Humas via media whatsApp, Rabu (6/5/2020) malam. Menurut Sihab, Hal senada diungkapkan oleh Amrul Hanif (28), merupakan jamaah lainnya, yang juga menyambut baik langkah pengurus masjid ini. Terlebih hingga saat ini ada 18 ribu lebih pemudik yang berada di Kabupaten Pati. Ia berharap langkah ini juga diikuti oleh pengurus masjid atau mushala-mushala lainnya. “Semoga yang lainnya mengikuti ini. Tidak perlu mendirikan ruang sterilisasi, cukup jaga jarak, sediakan sabun dan menghimbau jamaah untuk selalu menggunakan masker,” katanya. Langkah pengurus Masjid Jami Rahmatullah ini sejalan dengan keputusan bersama antara ormas-ormas Islam dan Forkopimda. Sebelum datangnya bulan Ramadhan ini, mereka memutuskan membolehkan umat Islam menyelanggaran ibadah di masjid, namun protokoler kesehatan harus dijalankan. (at)