Pati – Dengan adanya Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 Tahun 2020 perihal pembatalan pemberangkatan Haji tahun 1441 H/ 2020 M, Kementerian Agama Kabupaten Pati bergerak cepat dan segera melakukan konsolidasi dengan berbagai pihak terkait.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pati Imron Rosyidi bersama Abdul Hamid Selaku Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah dan jajarannya segera mensosialisasikan Pembatalan Haji Tahun 1441 H / 2020 M kepada pihak pihak yang terkait melalui rapat virtual via video conference, Kamis (4/2/2020).
Rapat ini terutama membahas Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 tahun 2020 Tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji 1441 H/2020 M, serta rencana penerapan New Normal di jajaran Kemenag Jateng.
Kemenag Pati juga sudah memberi surat pemberitahuan ke pihak ketiga terkait pembatalan keberangkatan jamaah haji dari Indonesia ke Arab Saudi.
Dalam sambutan arahannya, Kepala Kemenag Kab. Pati Imron Rosyidi mengatakan, saat ini Kemenag Pati fokus melayani pertanyaan masyarakat tentang penyelenggaraan haji tahun ini.
Kepada para peserta rapat, KaKankemenag Pati berpesan agar dapat memanfaatkan potensi yang dimiliki semaksimal mungkin untuk dapat mensosialisasikan KMA Nomor 494 Tahun 2020. Baik melalui media massa, spanduk, baleho, maupun dengan cara menyampaikan kepada para petugas penghubung urusan keagamaan desa (P2UKD).
Dia juga menghimbau seluruh Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan, Penghulu, Penyuluh Agama, Kepala Madrasah, KBIHU, Kelompok Manasik Mandiri untuk mensosialisasikan dan Memberikan Pemahaman Pembatalan Haji Kepada Masyarakat khususnya Calon Jemaah Haji Kab. Pati.
Sampaikan pesan-pesan yang ada dalam KMA tersebut dengan cara yang santun dan baik, sehingga dapat diterima dengan baik oleh masyarakat,” jelas Imron.
Ia mengatakan, banyak media telah membantu mensosialisasikan KMA Nomor 494 Tahun 2020 kepada publik. Itu adalah bantuan yang luar biasa dari media massa.
Dia mengakui, keinginan masyarakat untuk berangkat ke Tanah Suci memang sangat besar. Namun kondisi saat ini tidaklah kondusif. Pandemi Covid-19 yang melanda hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi, dapat mengancam keselamatan jemaah. Agama sendiri mengajarkan, menjaga jiwa adalah kewajiban yang harus diutamakan. Ini semua menjadi dasar pertimbangan dalam menetapkan kebijakan. Sesuai amanat Undang-undang, selain mampu secara ekonomi dan fisik, kesehatan, keselamatan, dan keamanaan jemaah haji harus dijamin dan diutamakan, sejak dari embarkasi atau debarkasi, dalam perjalanan, dan juga saat di Arab Saudi.
“Pemerintah telah melakukan kajian literatur serta menghimpun sejumlah data dan informasi tentang haji di saat pandemi di masa-masa lalu. Didapatkan fakta bahwa penyelenggaraan ibadah haji pada masa terjadinya wabah menular, telah mengakibatkan tragedi kemanusiaan di mana puluhan ribu jemaah haji menjadi korban. Tahun 1814 misalnya, saat terjadi wabah Thaun, tahun 1837 dan 1858 terjadi wabah epidemi, 1892 wabah kolera, 1987 wabah meningitis. Pada 1947, Menag Fathurrahman Kafrawi mengeluarkan Maklumat Kemenag No 4/1947 tentang Penghentian Ibadah Haji di Masa Perang,” terangnya.
Terkait rencana penerapan New Normal di Jawa Tengah, Imron menegaskan bahwa saat ini memang warga Kemenag dituntut untuk dapat menyesuaikan diri dengan peradaban baru. Apalagi sudah ada edaran dari Menpan RB tentang berakhirnya work from home (WFH) pada 4 Juni 2020, kecuali bagi daerah yang masih menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Untuk itu, segera persiapkan segala sesuatunya. Terjemahkan dengan baik standar operasional prosedur (SOP) Covid-19 dalam bekerja. Pakai masker, atur jarak, sediakan hand sanitizer, jangan sampai ada kerumunan. Aturlah dengan baik,” pesan Imron.
Dan tak kalah penting, lanjut Imron, warga Kemenag juga harus berpegang dengan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah. Imron berharap, edaran ini dapat disosialisasikan kepada masyarakat di setiap masjid atau mushola di tempat masing-masing. Sehingga masyarakat dapat melaksanakan ibadah sesuai dengan standar pencegahan penyebaran Covid-19.
“Berkoordinasilah dengan Forkompimcam setempat, majelis-majelis agama, dan instansi terkait di daerah masing-masing,” pungkas Imron.
Sementara Kasi PHU Kemenag Pati Abdul Hamid mengatakan, ada beberapa hal yang dianggap penting untuk disampaikan kepada Calon Jemaah Haji Kabupaten Pati Tahun 1441 H / 2020 M.
Pertama, Calon Jemaah Haji Reguler dan calon Jemaah Haji Khusus yang telah melunasi Biaya Pelunasan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1441 H / 2020 M menjadi calon Jamaah Haji pada penyelenggaraan Ibadah Haji 1442 H / 2021 M.
Kedua, Setoran pelunasan Biaya Pelunasan Ibadah Haji (BPIH) dapat diminta kembali oleh calon Jemaah Haji.
Ketiga, bagi calon Jamaah Haji yang tidak mengambil setoran pelunasan Biaya Pelunasan Ibadah Haji (BPIH), maka setoran BPIH akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keungan Haji (BPKH).
Keempat, nilai manfaat hasil pengelolaan setoran pelunasan BIPIH sebagaimana dimaksud dalam point 3 diberikan penuh oleh BPKH kepada jamaah haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H / 2020 M, paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum pemberangkatan kelompok terbang (kloter) pertama pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H / 2021 M. (at)