Pati – Kemenag berlakukan Work From Home (WFH). Tapi, layanan publik non online harus tetap jalan, salah satunya pencatatan nikah. KUA di Kab. Pati tetap melayani pasangan menikah. Penghulu tetap menjalankan tugas namun dengan syarat menaati protokol tata cara pernikahan saat pandemi corona. Hal ini terbukti dengan Penghulu KUA Kecamatan Margorejo Pati ini tetap tugas pada Kamis (2/4/2020), tentu dengan perhatikan protokol pencegahan wabah COVID-19. KUA kecamatan lainnya di Kab. Pati juga sama. “Kementerian Agama (Kemenag) tak melarang pasangan menikah saat pandemi corona namun, tata cara pernikahan dilakukan secara berbeda demi mengantisipasi penyebaran virus corona,” beber Kasi Bimas Islam Kemenag Pati Moh Alimin di kediamannya saat dihubungi Humas Kemenag Pati via media sosial whatsApp, Jum’at (3/4/2020). Alimin menyatakan bahwa meski Kemenag memberlakukan Work From Home (WFH) namun, mereka masih melayani pelayanan non online yaitu pencatatan nikah, yang dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA). "Kemenag berlakukan Work From Home (WFH). Tapi, layanan publik non online harus tetap jalan, salah satunya pencatatan nikah," ujarnya. Bagi pasangan yang ingin menikah saat pandemi corona, tak perlu merasa khawatir karena pernikahan masih bisa dilaksanakan namun dengan syarat. Sebelumnya, perlu juga perhatikan bahwa resepsi dalam bentuk apapun tidak diperbolehkan. Yang diperbolehkan hanyalah akad nikah. Untuk lebih jelasnya, Alimin menjelaskan tentang tata cara menikah saat pandemi corona sesuai panduan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag RI, yakni Jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah dalam satu ruangan tidak boleh lebih dari 10 orang, Calon pengantin dan anggota keluarga yang mengikuti proses akad nikah harus telah membasuh tangan dengan sabun atau hand sanitizer dan menggunakan masker, dan Petugas, Wali Nikah, dan calon pengantin laki-laki menggunakan sarung tangan dan masker pada saat ijab kabul. Selain hal di atas, untuk sementara waktu Kemenag meniadakan jenis pelayanan yang berpotensi mendatangkan kerumunan seperti bimbingan perkawinan, konsultasi perkawinan, dan lain-lain. Keluarga calon pengantin juga diminta untuk melakukan koordinasi dengan petugas kesehatan apabila mendapati gejala COVID-19 pada petugas KUA atau peserta akad nikah lainnya, pungkas Alimin mengakhiri keterangannya. (at)
Rapat Koordinasi Penyuluh Lintas Agama di Kabupaten Pati Serukan Pemilu Damai 2024
PATI (Humas) - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pati melalui seksi Bimas Islam menggelar rapat koordinasi penyuluh lintas agama untuk mendukung...
Selanjutnya