Pati – Pesantren Tahfidz PMH Alkautsar Kajen Margoyoso Pati pada Senin (26/4/2021) secara resmi mendapatkan Izin Operasional untuk menyelenggarakan Jenjang Akademik S1 di lingkungan Pendidikan Formal Pesantren yaitu Ma’had Aly di bidang Qur’an dan Ilmu-ilmu Qur’an. Izin Operasional diberikan oleh Kementerian Agama RI Pusat melalui Surat Keputusan nomor B-1220/DJ.I/Dt.I.V/HM.01/04/2021 bersama enam belas Ma’had Aly baru dari seluruh Indonesia.
“Dengan turunnya Izin Operasional Ma’had Aly jurusan Al-Qur’an dan Ilmu-ilmu Al-Qur’an maka pesantren Alkautsar menjadi satu-satunya pesantren di Karisidenan Pati yang menyelenggarakan sistem pendidikan formal pesantren secara lengkap dari jenjang dasar sampai perguruan tinggi sesuai UU Pesantren tahun 2019,” ungkap Muhammad Niam, Pembantu Pengasuh PMH Alkautsar kepada Humas Kemenag Pati melalui whatsaap, Rabu (28/4/2021)
Lanjut Niam, Sebelumnya pesantren PMH Alkautsar telah mendapat Izin Operasional untuk menyelenggarakan Pendidikan Diniyah Formal tingkat Wustho yaitu jenjang menengah pertama dan Pendidikan Diniyah Formal Ulya yaitu jenjang menengah atas. Dalam sistem pendidikan formal pesantren, semua jenjang pendidikan tersebut mempunyai status disamakan dengan pendidikan negeri dengan ijazah negeri yang dikeluarkaan oleh Pemerintah dan para santri juga mendapatkan bantuan operasional dari Pemerintah berupa BOS Pesantren dan bantuan lainnya.
Sebagaimana diketahui, paska UU Pesantren tahun 2019, sistem pendidikan Nasional mulai mengenal sistem pendidikan formal pesantren. Sebelumnya dalam sistem pendidikan nasional hanya dikenal sistem pendidikan formal agama dan umum. Sistem pendidikan formal pesantren harus diselenggarakan di dalam pesantren dan santri harus mukim di pesantren.
Sedangkan jumlah jam pelajaran sama dengan pendidikan formal umumnya hanya waktunya disesuai dengan kegiatan pesantren sehingga memungkinkan adalah jam pelajaran pada malam hari. Dalam sistem pendidikan formal pesantren juga ada beberapa pelajaran umum seperti PKN, Bahasa Indonesia dan Ilmu Alam. Para santri di akhir jenjangnya juga diharuskan mengikuti Ujian Nasional dengan nama Imtihan Wathoni, pungkas Niam.
Sementara saat ditemui Humas, Kepala Kemenag Pati Ali Arifin menyambut baik hadirnya jenjang S1 Pesantren di wilayah Kabupaten Pati. “Keberadaan lembaga pendidikan formal pesantren sangat dibutuhkan oleh para santri alumni pendidikan pesantren agar mereka mendapatkan ijazah formal yang diakui Pemerintah dan mendapatkan gelar akademis formal yang sesuai dengan standar pendidikan Nasional,” ujarnya.
“Selain itu diharapkan para alumni tersebut bisa menjalankan peran positif dalam membangun negara dan bangsa sesuai kompetensinya,” tambah Ali Arifin.
Semoga dengan hadirnya jenjang S1 Pesantren tersebut bisa menambah keragaman pendidikan di wilayah Pati yang mempunyai banyak pesantren. (at)