Pati – Sistem Informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Online (SIMPONI), merupakan sistem billing yang dikelola oleh DJA untuk memfasilitasi pembayaran atau penyetoran PNBP dan penerimaan non anggaran.
Penerangan itu disampaikan Kepala Seksi Pemberdayaan KUA Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah Agus Suryo Suripto pada kegiatan sosialisasi SIMPONI dan E-Monitoring yang diikuti 22 Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan se Kabupaten Pati di aula kantor setempat Selasa (17/01/2017).
Dikatakannya aplikasi tersebut memberi kemudahan bagi Wajib Bayar atau Wajib Setor untuk membayar dan menyetor PNBP dan penerimaan non anggaran melalui berbagai channel pembayaran seperti teller (Over The Counter), ATM (Automatic Teller Machine), EDC (Electronic Data Capture), maupun internet banking, sehingga masyarakat bebas memilih berbagai alternatif metode pembayaran yang sesuai dengan kebutuhannya.
Melalui aplikasi ini, membuktikan adanya nilai integritas mendasari laporan PNBP Kemenag khususnya Kabupaten Pati, tegasnya.
Selain itu juga, Suryo berharap pengelolaan PNBP Nikah Rujuk (NR) di KUA menjadi lebih baik, menyajikan data dengan transparan, cepat, akurat, serta mempermudah pelayanan, pengendalian dan pengawasan. Sehingga masyarakat bisa memperoleh informasi yang lengkap, cepat dan valid sehingga akan berdampak terhadap citra positif KUA Kecamatan di masa mendatang.
Lagi diterangkannya, penyediaan sistem pembayaran online ini dinilai sebagai langkah reformasi birokrasi yang dilakukan untuk membenah dan meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan negara untuk mewujudkan Kankemenag Kab. Pati yang bersih dan melayani serta good governance.
Lebih lanjut Suryo mengatakan penggunaan aplikasi SIMPONI ini didasari oleh Undang-Undang nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara akan memudahkan Kementerian dan KUA kecamatan dalam menyampaikan laporan dan menyetorkan PNBP nikah serta rujuk. Aplikasi ini juga akan mempermudah masyarakat dalam pelayanan nikah dan juga untuk menghindari terjadinya modus dan rekayasa tentang data pernikahan.
Untuk mengoptimalkan pemakaian sistem aplikasi ini yang sudah diberlakukan mulai tanggal 1 Januari 2017, Suryo mengatakan dibutuhkan tenaga operator di KUA kecamatan yang terlatih dan melalui pembekalan tentang simponi ini diharapkan dapat memberikan wawasan dan pelatihan untuk para penghulu dan Operator KUA dalam menjalankan tugasnya dengan sistem aplikasi online, “Tambahnya (Athi’)