SOSIALISASI SPT TAHUNAN MENGGUNAKAN E-FILING
KANKEMENAG KAB. PATI
Pati, (29-3/3) Aula Kankemenag Kab. Pati. Acara dibuka oleh Bapak Ka. Sub Bag TU H. Slamet, M.Ag didampingi bendahara dan koordinator keuangan. Sementara dalam penjelasan bendahara kantor Mujiono e-Filing adalah salah satu cara penyampaian SPT secara elektronik yang dapat dilakukan melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) atau website Penyalur SPT Elektronik. Untuk menyampaikan SPT atau pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan menggunakan e-Filing, Wajib Pajak dapat mengunjungi website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) dan klik pada icon e-Filing atau langsung mengunjungi alamat efiling.pajak.go.id atau mengunjungi halaman Penyalur SPT Elektronik yang telah ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak, yaitu: http://www.pajakku.com, http://www.laporpajak.com, http://www.spt.co.id, http://www.online-pajak.com .
Lebih lanjut dalam penjelasannya, Wajib Pajak diharuskan memiliki e-FIN sebelum dapat menyampaikan SPT atau pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan secara e-Filing. Untuk memperoleh e-FIN, bagi Wajib Pajak yang akan menyampaikan SPT secara e-Filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak dapat mengajukan permohonan e-FIN ke KPP terdekat, sedangkan bagi bagi Wajib Pajak yang akan menyampaikan SPT secara e-Filing melalui ASP harus mengajukan permohonan e-FIN ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.
Diharapkan dengan kegiatan sosialisasi ini para karyawan dilingkungan Kankemenag Kab. Pati lebih mengerti tentang pembayaran pajak secara online bisa mendapatkan manfaat penyampaian SPT melalui e-Filing. Lebih mudah, lebih murah, lebih cepat.