Pati – Inspektur Jenderal (Itjen) Wilayah-IV, Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI), Suhersi, lakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pati, Jum’at siang (10/9/2021).
Kunker Itjen Wilayah-IV tersebut, adalah dalam rangka pendampingan, sekaligus selaku penanggung jawab terhadap Tim Audit Evaluasi Pengelolaan Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun Anggaran 2021, di lingkungan Kantor Kemenag Kabupaten Pati.
Diterima di ruang tamu Kepala Kemenag Pati, Suhersi menjelaskan secara gamblang tentang maksud dan tujuan kunjungan secara luring rombongan Itjen yang berjumlah lima orang dalam rangka memonitor dan mengevaluasi Penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) yang ada di lingkungan kantor Kemenag Kab. Pati.
Ia menyampaikan harapan agar tim Itjen bisa menyaring data, baik dari pimpinan madrasah maupun siswa, mulai dari prosedur yang dilaksanakan, penyalurannya sampai kepada ketepatan sasarannya.
“Saya berharap penyaluran PIP tidak menyalahi aturan didalam juklak dan juknis dan sampai ke yang memang berhak mendapatkannya,” kata Suhersi.
“Selanjutnya saya juga berharap agar ada satu keterbukaan diantara pimpinan dengan stakeholder-stakeholder yang ada sehingga didalam penyaluran PIP ini benar-benar sesuai aturan dan sampai kepada mereka yang pantas mendapatkan. Nanti hasil dari kunjungan ini akan kami olah bersama tim auditor,” tambahnya
Diakhir sambutannya, Suhersi menyampaikan ucapan terimakasih kepada Kepala Kankemenag Pati dan jajarannya atas kerjasama untuk saling mengisi demi suksesnya program pemerintah di bawah BPKP ini.
“Terimakasih Kerjasamanya untuk satu tujuan, satu spirit karena hasil evaluasi madrasah ini merupakan bagian dari evaluasi nasional, mari jaga citra, terus dipantau. Sampling dengan pendekatan instrumen, dan lakukan wawancara kaitan aturan-aturan yg ada. Atas nama kawan-kawa, mohon maaf bila ada kekhilafan,” pungkas Suhersi saat mengakhiri perbincangan di depan para pejabat struktural Kemenag Pati.
Pada saat itu, Kepala Kankemenag Pati, Ali Arifin juga mengucapkan terimakasih atas pembinaan dan pengarahan Inspektur Wilayah IV Itjen Kemenag RI. “Insyaallah bersama para kasi akan kita tindak lanjuti pengamanan pengelolaan PIP,” tegasnya
“Atas nama teman teman kasi, kami juga mohon maaf atas segala kekhilafan,” pungkas Ali Arifin.
Pada kesempatan itu, Itjen Wil. IV Kemenag RI didampingi Kepala Kemenag Pati dan Kasi Penmad meninjau pemeriksaan berkas yang berkaitan dengan bantuan PIP di aula kantor setempat. Pada saat itu, anggota tim (Kholiddin) melakukan wawancara langsung kepada wali murid yang menerima bantuan PIP.
Tampak tim Itjen bertanya terkait peruntukan pencairan bantuan PIP. Itjen ingin memastikan apakah dana PIP yang diberikan benar-benar digunakan untuk keperluan sekolah siswa. “Hal ini dilakukan agar pemerintah mengetahui apakah bantuan PIP ini sudah tersalurkan dengan tepat waktu, tepat sasaran dan tepat penggunaan,” kata Suhersi.
Suhersi menyarankan agar Kepala Madrasah dapat mengikuti Juknis (Petunjuk Teknis) dalam pencairan bantuan dan pelaporan bantuan PIP. “Jika telah mengikuti Juknis maka ketika ada pemeriksaan laporan tersebut sudah ada,” ujarnya.
Sementara di tempat yang sama, Kasi Penmad Ruhani saat dikonfirmasi berharap kepada madrasah–madrasah yang menjadi sample agar dapat menyajikan data-data yang akurat, dapat melayani dan memberikan suguhan data yang diinginkan olen Irjen sehingga akhirnya mereka dapat mengevaluasi apa yang sudah kita lakukan” katanya.
Lebih lanjut Ruhani mengatakan bahwasanya Ia sudah melakukan tugas-tugas dan tanggung jawab selaku kasi Penmad, yaitu :
Pertama, Sebelum PIP diluncurkan, Kemenag Kab. Pati sudah melakukan sosialisasi dan berkoordinasi dengan Kepala-Kepala Madrasah melalui WhatsApp (WA) atau rapat koordinasi.
Kedua, Kemenag Kab. Pati memantau dan mendorong madrasah untuk proaktif melakukan identifikasi dan memutakhirkan data siswa ke dalam aplikasi emis sebagai basis data penerima PIP.
Ketiga, Kasi Penmad dibawah komando Kepala Kemenag Pati memastikan data usulan kelengkapan PIP dari madrasah sehingga yang berhak mendapatkan dana PIP adalah mereka yang memang sesuai dengan persyaratan yang sudah ditetapkan pemerintah. (at)