Pati - Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk jemaah haji reguler, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Ibadah Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) sudah dibuka. Pelunasan dibagi dalam dua tahap. "Tahap pertama sudah dibuka mulai dari 19 Maret sampai 17 April 2020. Sedang untuk tahap kedua dibuka dari 30 April sampai 15 Mei 2020," kata Abdul Hamid yang merupakan Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU) Kemenag Pati terkait penyelesaian dokumen haji pada program siaran langsung “Ahbarul Hajj” Radio PAS FM Pati, Kamis (19/3/2020). Hamid menjelaskan, seiring dengan meningkatnya kewaspadaan terhadap penyebaran virus Corona (Covid-19), Kemenag menerapkan ketentuan baru terkait dengan pelunasan pembayaran biaya perjalanan ibadah haji (BIPIH) reguler langsung tanpa tatap muka. "Mulai tahun ini, selain datang langsung ke Bank Penerima Setoran awal (BPS), pelunasan juga bisa dilakukan secara non teller melalui internet dan mobile banking," jelas dia. Hamid mengungkapkan bahwa ada dua mekanisme pembayaran BIPIH. Pertama adalah jika dana pelunasan telah tersedia di rekening jamaah haji, maka untuk mekanisme ini jamaah haji mengirim surat kuasa/permohonan pelunasan melalui surat, whatsapp, atau email ke BPS (Bank Penerima Setoran) BIPIH untuk mendebet rekening tabungan jamaah haji dan mengkreditnya ke rekening BPKH sebesar BIPIH sesuai embarkasi. Surat kuasa/permohonan tersebut paling sedikit mencakup keterangan nama jamaah, nomor porsi, dan nomor rekening. Setelah menerima surat kuasa tersebut, BPS BIPIH melakukan pelunasan BIPIH berdasarkan surat kuasa/permohonan jamaah melalui switching Siskohat. “BPS BIPIH wajib menyerahkan pencetakan bukti setoran lunas BIPIH ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setiap hari Jumat. Sementara itu jamaah haji melapor ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota domisili setelah jamaah haji melakukan pelunasan dan menyampaikan pas foto ukuran 3×4 sebanyak 10 lembar secara langsung atau elektronik,” ujar Hamid Untuk mekanisme kedua, Hamid melanjutkan, dana pelunasan belum tersedia di rekening jamaah haji. Pada mekanisme ini jamaah haji melakukan transfer pelunasan BIPIH sesuai embarkasi ke rekening tabungan jamaah haji yang bersangkutan. Jamaah haji mengirim surat kuasa/permohonan pelunasan melalui surat, whatsapp, atau email ke BPS BIPIH untuk mendebet rekening tabungan jamaah haji dan mengkreditnya ke rekening BPKH sebesar BIPIH sesuai embarkasi. Surat kuasa/permohonan tersebut paling sedikit meliputi nama jamaah, nomor porsi, dan nomor rekening. “Sama seperti mekanisme sebelumnya, BPS BIPIH melakukan pelunasan BIPIH berdasarkan permohonan jamaah melalui switching Siskohat. BPS BIPIH wajib menyerahkan pencetakan bukti setoran lunas BIPIH ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setiap hari Jumat. Jamaah haji melapor ke Kantor Kemenag Kabupaten/Kota domisili setelah jamaah haji melakukan pelunasan dan menyampaikan pas foto ukuran 3×4 sebanyak 10 lembar secara langsung atau elektronik,” jelasnya. Dia menegaskan, sebelum melakukan pelunasan, jemaah yang berhak melakukan pelunasan biaya haji tahun ini, agar melakukan pemeriksaan kesehatan di Puskesmas atau rumah sakit. Sebab, keterangan istitha’ah secara kesehatan, menjadi salah satu syarat melakukan pelunasan. "Sebagai upaya mencegah penyebaran virus corona, kami menyarankan jemaah Kab. Pati untuk memaksimalkan pelunasan secara non teller," tutur Hamid. "Untuk jemaah yang melakukan pelunasan di bank, agar menerapkan pola hidup bersih dan sehat. Jaga jarak, hindari kontak langsung, dan bagi yang batuk dan flu agar gunakan masker," pungkas Hamid. (at)
Rapat Koordinasi Penyuluh Lintas Agama di Kabupaten Pati Serukan Pemilu Damai 2024
PATI (Humas) - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pati melalui seksi Bimas Islam menggelar rapat koordinasi penyuluh lintas agama untuk mendukung...
Selanjutnya