PATI – Pelaksanaan penyembelihan hewan kurban di beberapa tempat pada Hari Raya Idul Adha tahun ini berbeda dari sebelumnya. Sebab, banyak panitia kurban di masjid-masjid yang menyerahkan proses penyembelihan dan pengemasan daging hewan kurban pada Rumah Potong Hewan (RPH) atau rumah jagal.
Dari pantauan Kepala Kemenag Kab. Pati, Ali Arifin, pada masa pandemi ini banyak masjid di Pati terutama wilayah yang berada di kecamatan Pati Kota menitipkan hewan kurbannya ke jagal. Hal ini menindaklanjuti SE Menag No.17/2021 yang di dalamnya telah mengatur terkait Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di wilayah PPKM Darurat.
“Karena ada Covid-19 ini, memang penyembelihan hewan kurban lebih banyak dilakukan di rumah jagal. Kebanyakan masjid menitipkan hewan kurbannya ke rumah jagal yang dirasa lebih aman,” jelas dia kepada Humas, Kamis (22/7/2021).
Sementara dihubungi Humas secara terpisah, Arumi, pemilik Rumah Jagal Arum yang terletak di Desa Blaru, Kecamatan Pati mengatakan, pada masa pandemi ini banyak masjid yang menitipkan hewan kurbannya ke jagal.
Di RPH miliknya, kata Arumi, peningkatan jumlah hewan yang disembelih pada hari Idul Adha sangat signifikan. Meski pada tahun-tahun sebelumnya selalu ada yang menitipkan di tempatnya, namun kali ini mengalami peningkatan.
“Biasanya, setiap Idul Adha memang selalu ada yang menyembelih di sini. Tapi jumlahnya tidak sebanyak hari ini. Kalau dulu satu hari paling dua atau tiga ekor sapi, Idul Adha kali ini bisa sampai 12 ekor dalam sehari,” tambahnya.
Arumi menyebut, mulai hari ini hingga tiga hari ke depan, RPH miliknya akan menyembelih 24 ekor sapi. Meski demikian, pihaknya hanya melaksanakan penyembelihan hewan, pemotongan daging, dan pengemasan daging. Namun distribusi daging kurban tetap dilakukan masing-masing panitia kurban.
“Kemarin di hari tasrik pertama (21/7) ada enam ekor Sapi yang kami tangani, termasuk dari Masjid Agung Baitunnur, juga dari Pak Bupati dan Pak Wakil Bupati Pati. Hari ini (22/7) 12 ekor dari warga Sarirejo. Kalau lusa enam ekor dari warga Gajahmati dan Winong. Jadi totalnya 24 ekor,” tandasnya.
Untuk diketahui, sebetulnya dalam Surat Edaran Bupati Pati tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Covid-19 yang terbit pada 2 Juli lalu, Bupati Haryanto tidak melarang penyembelihan hewan kurban di luar RPH. Asalkan memenuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan. Namun demikian, mayoritas panitia kurban, terutama di wilayah perkotaan, menyerahkannya pada rumah jagal. (at)