Kementerian Agama Sosialisasikan Kebijakan Haji 2015
PATI – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pati, bekerja sama dengan BRI Syariah cabang Pati mengadakan sosialisasi kebijakan haji 2015 yang pelaksanaannya dibagi atas 5 kawedanan yaitu kawedanan Tayu (10/3), kawedanan Juwana (11/3), kawedanan Pati(12/3), kawedanan Jakenan (17/3) dan kawedanan Kayen (18/3).
Kegiatan diikuti 1201 calon jamaah haji, diisi beberapa penjelasan, bimbingan, dan pengarahan terkait penyelenggaraan ibadah haji mulai dari kepanitiaan tingkat regional, nasional, dan ketika sudah berada di Arab Saudi.
”Melalui kegiatan sosialisasi tersebut diharapkan para calon jamaah haji memiliki gambaran umum tentang penyelenggaraan haji, sehingga mereka tidak hanya memahami materi manasik, tetapi juga memahami peraturan perundang-undangan tentang haji,” kata Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh, Dra. Hj. Noor Sholikhah, M.Pd.I kemarin.
Kepala Kantor Kementerian Agama Pati Drs. H. Akhmad Mundakir, M.Si, mengatakan Kementerian Agama berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik bagi para jamaah haji, dengan prinsip mengedepankan kepentingan jamaah, memberikan rasa keadilan, memberikan kepastian, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas, serta profesionalitas.
Banyak calon jamaah haji yang mempertanyakan, untuk apakah uang bagi hasil dari dana calon jamaah haji berupa setoran awal Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp 25 juta per jamaah. Padahal sekarang masa tunggunya cukup lama, mencapai 15 tahun. Itu berarti uang bagi hasil yang diterima pihak Kementerian Agama dari bank penerima setoran BPIH cukup besar. Menjawab pertanyaan itu, Mundakir mengatakan bahwa dana bagi hasil tersebut digunakan untuk indirect cost, yaitu membayar biaya yang tidak dibebankan kepada jamaah, tetapi kepada hasil optimalisasi setoran awal BPIH.
Indirect cost direalisasikan untuk pembayaran general service fee jamaah, biaya pembuatan paspor haji, asuransi jamaah, bimbingan manasik haji di kabupaten/kota sebanyak empat kali, membayar bimbingan manasik di KUA sebanyak 10 kali.
Selain itu juga untuk membiayai pembuatan dan pencetakan buku manasik haji, akomodasi dan konsumsi di asrama haji embarkasi, biaya makan di Bandara Jeddah baik ketika datang maupun pulang, membayar biaya hotel transito di Jeddah, termasuk tiga kali makan dan city tour, makan di Madinah sebanyak 18 kali dan untuk Makan di Armina sebanyak 16 kali.
Dikatakan, sekarang kebijakan pemerintah mengatur setoran awal BPIH harus melalui tabungan syariah.
Menurut petugas dari Bank Syariah Mandiri, bagi calon jamaah haji yang dari awal membayar BPIH melalui tabungan konvensional maka tabungan itu harus dimigrasi ke tabungan syariah.
”Mengenai mekanisme dan tata cara perpindahannya, nanti setiap calon jamaah haji akan dipandu dan dilayani secara langsung oleh bank masing-masing, di mana calon jamaah haji menabung,” katanya.
Pegawai Seksi PHU kepada para calon jamaah haji memberikan penjelasan mengenai perbedaan iklim di Indonesia dan di Tanah Suci.
”Para calon jamaah haji harus menjaga kesehatan dengan baik karena kesehatan merupakan unsur yang sangat penting bagi kelancaran dan kesuksesan ibadah haji,” katanya.
Pada kesempatan itu pula para calon jamaah juga mendapat penjelasan mengenai mekanisme, tata cara dan tahapan dalam pembuatan paspor haji.