Pati – Kantor Kementerian Agama Kab. Pati melalui Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) menggelar Sosialisasi Pelaksanaan Program Bantuan Pembelajaran Daring (BPD) bagi Pondok Pesantren (PP) sebagai menerima bantuan dari pemerintah pada masa Pandemi Covid 19 tahun ajaran 2020, Jum’at (4/9/2020).
Kegiatan yang bertempat di Aula Kantor Kemenag ini diikuti oleh 83 (delapan puluh tiga) Pimpinan Pondok Pesantren se-Kabupaten Pati sebagai penerima bantuan sebesar 15 Juta/ Pondok Pesantren.
Kepala Kemenag Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pati Imron Rosyidi saat menyampaikan sambutan arahannya mengatakan bahwa sosialisasi ini dalam rangka menginformasikan kepada seluruh Pimpinan Pondok Pesantren khususnya di Kabupaten Pati, bahwa Kementerian Agama Republik Indonesia memberikan bantuan pembelajaran Daring kepada Pondok Pesantren.
Lanjut Imron, para Pimpinan Pondok Pesantren yang pertama harus memahami mengenai Petunjuk dan Teknis Bantuan pembelajaran Daring dari Kementerian Agama RI. Petunjuk dan Teknis Bantuan Pembelajaran Daring Pesantren pada Masa Pandemi Covid-19, telah diatur oleh Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Agama Islam Nomor : 1247 Tahun 2020, tanggal 3 Juni 2020.
Sementara Dalam Penjelasan Teknis yang disampaikan oleh Kepala Subbag Tata Usaha selaku Plt Kasi PD-Pontren Kemenag Pati, Ahmad Syaiku mengatakan bahwa Kementerian Agama RI menerima amanah menyalurkan anggaran untuk membantu pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan Islam di masa pandemi Covid-19.
Anggaran tersebut menurutnya, disalurkan dalam bentuk Bantuan Operasional, bantuan fisik dan sanitasi. Salah satunya berupa BPD untuk membiayai komponen-komponen pendukung pelaksanaan pembelajaran daring di pesantren.
Lebih lanjut dikatakan Syaiku, dana bantuan BPD sebesar Rp15 juta/ pondok tersebut akan secepatnya dicairkan sekaligus dalam satu tahap.
Dia juga mengatakan bantuan tersebut merupakan salah satu bentuk perhatian pemerintah terhadap keberlangsungan pembelajaran di Pondok Pesantren saat covid-19 masih mewabah. “Dengan adanya sosialisasi dana bantuan pembelajaran daring untuk pondok pesantren bisa secepatnya dicairkan,” harapnya.
Syaiku juga menekankan pentingnya melaporkan pertanggungjawaban penggunaan bantuan dari pemerintah. Oleh sebab itu sosialisasi sebelum pencairan dana bantuan menjadi wajib, sebagai bentuk pertanggung jawaban uang negara. (at)