MONITORING WAKAF
20/4, Kankemenag Kabupaten Pati menerima tamu dari petugas direktorat wakaf dari jakarta guna memonitoring semua kegiatan wakaf dilingkungan Kabupaten Pati. Diterima bapak Ka. Sub Bag Tu Bapak Slamet, M.Ag didampingi bapak Penyelenggara syariah bapak Muslihan.
Bapak Syarifudin, SE dan Bapak Sutrisno petugas direktorat melakukan kegiatan ini karena ada laporan yang perlu ditindaklanjuti yaitu untuk monitoring Wakaf di daerah yang banyak laporan wakaf dan yang belum pernah ada pelaporan wakaf. Khususnya dari kecamatan Dukuhseti dan kecamatan lainnya di Kabupaten Pati. Kegiatan ini maksudkan untuk memberi penjelasan kepada masyarakat tentang tata cara wakaf sesuai dengan peraturan pemerintah yang ada agar nantinya setiap kegaiatan wakaf yang dilakukan dapat dilakukan dengan baik tanpa ada kendala-kendala yang menghambat.
Adapaun tahapan menurut PP No. 28 Tahun 1977 dan Peraturan Menteri Agama No. 1 Tahun 1978 mengatur petunjuk yang lebih lengkap. Menurut pasal 9 ayat (1) PP No. 28 Tahun 1977, pihak yang hendak mewakafkan tanahnya diharuskan datang di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf untuk melaksanakan Ikrar Wakaf.
Yang dimaksud dengan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf dalam hal ini adalah Kepala KUA kecamatan. Dalam hal suatu kecamatan tidak ada Kantor KUA-nya, maka Kepala Kanwil Depag menunjuk Kepala KUA terdekat sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf di kecamatan tersebut. Hal ini ditentukan dalam pasal 5 ayat (1) dan (3) Peraturan Menteri Agama No. 1 Tahun 1978. Sebelumnya, pasal 2 ayat (1) dan (2) memberi petunjuk bahwa ikrar wakaf dilakukan secara tertulis. Dalam hal wakif tidak dapat menghadap PPAIW, maka wakif dapat membuat ikrar secara tertulis dengan persetujuan dari Kandepag yang mewilayahi tanah wakaf.
Kemudian pasal 9 ayat (5) PP No. 28 Tahun 1977 menentukan bahwa dalam melaksanakan ikrar, pihak yang mewakafkan tanah diharuskan membawa serta menyerahkan surat-surat berikut:[1][2]
a. Sertifikat hak milik atau tanda bukti pemilikan tanah lainnya.
b. Surat keterangan dari Kepala Desa yang diperkuat oleh Kepala Kecamatan setempat yang
menerangkan kebenaran pemilikan tanah dan tidak tersangkut sesuatu sengketa.
c. Surat keterangan pendaftaran tanah.
d. Izin dari Bupati/Walikotamadiya Kepala Daerah cq. Kepala Sub Direktorat Agraria setempat.