Pati – Petugas Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Pati melakukan pengukuran tanah wakaf di desa Sampok Kecamatan Gunungwungkal Pati pada Jum’at (23/4/2021).
Tiga orang Petugas dari BPN datang lengkap dengan peralatan yang digunakan untuk mengukur tanah. Adapun tanah wakaf yang diukur sejumlah 3 bidang yaitu tanah wakaf untuk masjid Darussalam, masjid Nurul Falah dan masjid Baitul Izzah. Tanah wakaf tersebut merupakan wakaf dari bapak Jupri, Sutiono dan Nur Supangat. Ketiganya berada di Ds. Sampok kecamatan Gunungwungkal Kab. Pati.
Hadir dalam pengukuran tersebut, penyuluh agama Islam non PNS, Salamun didampingi oleh Kepala desa beserta aparatnya dan juga nazhir.
“Luas keseluruhan tiga tanah wakaf tersebut adalah 1.056 m2 dengan perincian luas tanah wakaf untuk masjid Darussalam sebesar 552 m2, masjid Nurul Falah 264 m2 dan masjid Baitul Izzah 240 m2,” ujar Salamun.
Sebenarnya tanah wakaf ini sudah diwakafkan sejak tahun 2015 dan sudah diterbitkan akta ikrarnya pada tahun tersebut. Akan tetapi karena tidak segera didaftarkan ke BPN akhirnya baru diurus ulang pada tanggal 14 Desember 2020. Sesuai peraturan Menteri ATR/BPN no 02 tahun 2017 tentang tata cara pendaftaran tanah wakaf pasal 2 bahwa jangka waktu paling lama pendaftaran tanah wakaf ke BPN adalah 30 hari sejak penandatanganan akta ikrar wakaf atau akta pengganti akta ikrar wakaf. Mengacu pada aturan tersebut maka AIW pada tahun 2015 sudah tidak berlaku akhirnya pada tanggal 14 Desember 2020 diterbitkan APAIW (akta pengganti akta ikrar wakaf) oleh PPAIW Kecamatan Gunungwungkal. Kemudian pada tanggal 11 Januari 2021 didaftarkan ke BPN, ungkap Salamun
“Tindak lanjut dari pendaftaran tanah wakaf tersebut adalah pengukuran yang dilakukan oleh petugas ukur dari BPN,” kata Salamun.
Dengan telah dilakukannya pengukuran tanah wakaf tersebut maka tinggal menunggu terbitnya sertifikat tanah wakaf dari BPN. Setelah sertifikat tanah wakaf terbit maka tanah wakaf tersebut sudah legal secara hukum bahwa tanah tersebut adalah tanah wakaf. Pensertifikatan tanah wakaf mutlak diperlukan untuk memberikan kepastian hukum terhadap status tanah wakaf.
Di akhir kegiatan, petugas ukur memberikan sedikit wawasan terkait pengukuran tanah wakaf bahwa luas tanah wakaf harus sesuai dengan luas yang ada dalam akta ikrar wakaf. Untuk memastikan bahwa luas tanah sesuai dengan akta ikrar wakaf maka BPN perlu mengecek luas tanah tersebut sebelum diterbitkannya sertifikat tanah wakaf.
Di tempat terpisah, PPAIW Kecamatan Gunungwungkal, Moh. Ridwan mengharapkan semua tanah wakaf yang sudah diikrarkan dan diterbitkan Akta ikrar wakafnya segera untuk didaftarkan ke BPN agar status tanah wakaf segera mendapat kepastian hukum.
“Tanah Wakaf yang belum mendapat kepastian hukum bisa berpotensi menjadi masalah,” tegas Ridwan.
Ridwan juga berharap peranan penyuluh dalam pendampingan pensertifikatan tanah wakaf terus ditingkatkan agar tanah wakaf di kecamatan Gunungwungkal segera mempunyai kekuatan hukum. (at)