Pati – Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kemenag Pati mengadakan rapat koordinasi pengurus terkait dengan rencana pentasyarufan zakat ASN Kemenag Pati periode keempat di tahun ini pada Selasa (7/7/2020) di aula lantai dua kantor Kemenag Kabupaten Pati.
Rapat ini dihadiri oleh pengurus UPZ, dihadiri oleh Kakankemenag Kabupaten Pati, Imron Rosyidi, dan dipimpin Kasubag Tata Usaha selaku ketua UPZ, Ahmad Syaiku.
Dalam rapat tersebut, dikemukakan rencana pendistribusian zakat yang sudah disetorkan ke Baznas Pati oleh UPZ Kemenag Pati . Hal ini mengacu pada Peraturan Badan Amil Zakat Nasional tahun 2016 tentang Pembentukan dan Tata Kerja UPZ.
Dalam pasal 35, disebutkan UPZ bisa melakukan tugas pembantuan pendistribusian dan pendayagunaan zakat paling banyak sebesar 70 persen dari dana yang dikumpulkan oleh UPZ.
Imron mengatakan, berdasarkan aturan tersebut, sudah dibentuk terlebih dahulu susunan pengurus UPZ Kemenag Pati. Pengurus ini kemudian akan mengatur pendistribusian zakat dari masyarakat sekitar yang membutuhkan.
Sementara KaSubbag TU selaku ketua UPZ Ahmad Syaiku mengatakan, penerima zakat yang terdiri dari delapan ashnaf, salah satunya adalah orang yang kurang mampu yang berada paling dekat dengan kita (dzawil qurba). Berdasarkan pertimbangan ini, mustahiq boleh berasal dari siswa, dan pegawai yang kurang mampu di lingkungan Kemenag Pati.
“Oleh karena itu, kita usulkan saja nama-nama yang berhak menerima dari siswa yang kurang mampu, atau guru honorer dan penjaga madrasah yang kurang mampu dan kurang mendapatkan kesejahteraan,” katanya.
Syaiku mengatakan, apabila pendistribusian dilakukan oleh UPZ, maka administrasi harus lengkap dan teliti. “Laporan harus dilakukan secara tertulis, sehingga sewaktu-waktu siap diaudit,” katanya.
Untuk diketahui, ASN Kemenag Pati telah mengeluarkan zakat dari gaji bulanan yang langsung dipotongkan dari gaji. Potongan tersebut kemudian disetorkan ke Baznas Pat