Pati – Sejak diberlakukannya PPKM darurat, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pati Kabupaten Pati menunda pelaksanaan akad nikah dua pasang calon pengantin (catin). Hal itu disebabkan karena salah satu catin, hasil swab antigen-nya dinyatakan positif.
Ketika dihubungi Humas, Senin (26/7), Kepala KUA kecamatan Pati Ahmad Muthoza membenarkannya. “Dalam Surat Edaran P-002 Dirjen Bimas Kementerian Agama, setiap catin, wali nikah dan dua orang saksi yang datang ke KUA untuk melaksanakan akad nikah harus sehat, yang dibuktikan dengan swab antigen negative,” ujar Thoza (begitu sapaan Ka KUA Pati sehari hari).
Lebih lanjut Thoza mengatakan, siapapun yang datang ke KUA untuk melaksanakan akad nikah, harus mampu menunjukkan hasil swab antigen.
“Bagaimana dengan hari yang telah ditentukan catin dan wali?,” tanya Humas.
“Ya mohon maaf, ini perintah atasan. Jadi kami bekerja harus sesuai dengan peraturan yang ada,” Jawab Thoza via percakapan whatsaap.
“Kenapa selalu ada POLRI dan TNI di KUA?,” Humas kembali bertanya.
“Itu juga merupakan amanah dari SE Bupati Pati, agar kepala KUA senantiasa berkoordinasi dengan gugus covid Kecamatan, untuk memastikan bahwa prosesi akad nikah di Kecamatan Pati ini tidak melanggar prokes, dan menanggulangi kemungkinan kecenderungan adanya kerumunan, khususnya di masa PPKM Darurat ini,” paparnya. (tz/at)