Pati – KUA merupakan unit pelaksana teknis Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam pada tingkat Kecamatan yang merupakan ujung tombak layanan kebimas Islaman. Sebagai salah satu unit pelayanan publik, KUA di tuntut mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat secara optimal
Secara historis, bentangan sejarah lembaga kepenghuluan yang kini diemban oleh Kantor Urusan Agama di bawah naungan Kementerian Agama, belum ditunjang dengan penguatan berupa regulasi yang selaras dengan kebutuhan masyarakat secara dinamis. Sejatinya penguatan kelembagaan melalui regulasi merupakan aspek legal sebuah lembaga dalam mengambil kebijakan dan melaksanakan pelayanan. Sehubungan hal tersebut, Kemenag Pati melalui seksi Urusan Bimas Islam selenggarakan kegiatan Sosialisasi Regulasi Kelembagaan KUA dalam rangka Peningkatan Kualitas SDM pada kantor Kemenag Kab. Pati, bertempat di hotel New Merdeka Pati, Selasa (15/9/2020).
Kepala Kankemenag Kab. Pati, Imron Rosyidi dalam laporannya menyampaikan bahwa Kepala KUA Kecamatan sebagai unit teknis terdepan memiliki posisi dan kedudukan yang sangat penting dalam rangka pencitraan Kementerian Agama secara menyeluruh di mata masyarakat.
“Kegiatan ini bertujuan untuk mengembangkan wawasan, review dan update perkembangan serta pengelolaan regulasi kelembagaan KUA yang berorientasi pada penguatan aspek regulasi sebagai sandaran kinerja operasional, pelayanan dan dalam menetapkan kebijakan” ungkapnya
Kegiatan ini dihadiri oleh 50 orang peserta. Selain dari unsur internal, kegiatan juga dihadiri oleh Kepala Seksi Bimas Islam, Kepala KUA Kecamatan pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pati beserta jajaran Kasi dan Gara serta Penyuluh Agama Islam Fungsional dengan melibatkan pemateri/narasumber dari unsur internal dan Kepala Seksi Urais dan Binsyar Kanwil Kemenag Jateng.
Penekanan materi kegiatan meliputi pembahasan terkait kebijakan dan prosedur rekruitmen Kepala KUA, standar layanan KUA, pemetaan SDM KUA, deskripsi regulasi kelembagaan KUA, evaluasi pengelolaan BOP KUA dan penguatan regulasi PMA 34 tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama Kecamatan.
Peranan forum dan kegiatan sejenis seperti ini diharapkan bisa memberikan masukan-masukan positif untuk mengatasi ketimpangan peraturan serta sebagai alternatif upaya untuk menyelesaikan sengketa antar legitimasi, maupun dengan norma yang saling berseberangan (conflicting norms) disamping sebagai bahan analisa dan review peraturan dan menjadi pemrakarsa penyusunan suatu rancangan sebuah regulasi
Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah, Mustain Ahmad membuka secara resmi kegiatan tersebut. Dalam sambutan dan arahannya KaKanwil menuturkan bahwa “Regulasi harus sejalan dan mampu mendorong kemajuan teknologi dan revolusi industri 4.0 yang berkembang pesat, lembaga KUA dituntut supaya mampu untuk memberikan stimulus positif pada sektor-sektor pembangunan, tidak terkecuali pembangunan bidang agama” tutur Musta’in.
Lebih lanjut Musta’in berharap, kegiatan tersebut sebagai bahan evaluasi dan penyamaan persepsi dalam memahami peraturan, sehubungan masih banyaknya regulasi yang tumpang tindih, timpang serta multi tafsir, yang dapat menghambat pelayanan publik, serta untuk meminimalisir terjadinya resiko atas kebijakan yang diemban oleh pengampu layanan dan kebijakan khususnya lembaga KUA dalam memberikan pelayanan yang secara langsung berhadapan dengan masyarakat.
“Semoga sosialisasi ini dapat meningkatkan kualitas dan kinerja pelayanan pada KUA Kecamatan dalam menjalankan tugas pokok, menata dengan baik administrasi perkantoran dan meningkatkan motivasi, gairah kerja serta pengembangan potensi diri bagi seluruh KUA yang ada di lingkup Kemenag Kab. Pati”, tegas Kakanwil. (at)