Pati – Harus mempunyai komitmen dan kerja keras seluruh Pejabat dan pegawai di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kab. Pati untuk mewujudkan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) melalui reformasi birokrasi. Ini merupakan langkah awal melakukan penataan sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik, efektif, dan efisien, sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat, dan professional. Hal tersebut diungkapkan Kepala Kemenag Kab. Pati Ali Arifin pada sambutan arahannya saat membuka rapat koordinasi Tim Kerja Zona Integritas (ZI) menuju WBK dan WBBM Kemenag Kab. Pati, bertempat di aula kantor setempat, Rabu (3/3/2021).
Ali Arifin menjelaskan kenapa ZI ini sangat penting karena sejak tanggal 18 Desember 2012 telah dicanangkan agar predikat korupsi, kolusi dan nepotisme tidak melekat pada Kementerian Agama. Ia juga menambahkan pencanangan pembangunan Zona Integritas dilaksanakan secara terbuka dan dipublikasikan secara luas dengan maksud agar semua pihak termasuk masyarakat dapat memantau, mengawal, mengawasi dan berperan serta dalam program kegiatan reformasi birokrasi khususnya di bidang pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik, paparnya.
Kepala Kantor mengharapkan kepada seluruh pegawai untuk dapat mempersiapkan data atau dokumen terkait PPZI secara lengkap. “Supaya ketika ada pemeriksaan dari tim Itjen semua data yang diperlukan terkait PMPZI tersebut telah siap dan sudah sesuai dengan kenyataan dan sesuai dengan apa yang dilihat, tidak mengada-ngada”, ujar Ali Arifin kepada semua peserta rakor yang hadir.
Ia juga berharap seluruh jajaran pegawai dilingkungan Kantor Kemenag Kab. Pati dapat terus bekerja sama membangun Zona Integritas menuju WBK/WBBM, imbuhnya.
“Kita perlu menunjukkan komitmen yang kuat dan memberikan bukti bahwa kita bisa masuk ke wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih melayani atau yang biasa disingkat WBK/WBBM,” tegasnya
Kepala Kantor memberikan semangat kepada seluruh pegawai agar pembangunan zona integritas di lingkungan kankemenag pati dapat segera terlaksana.
Sementara Kepala Subbag Tata Usaha Kankemenag Kab. Pati Ahmad Syaiku yang merupakan ketua tim, menjelaskan bahwa ZI adalah sebagai predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK/WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publiK, jelasnya.
Syaiku mengatakan, proses pembangunan Zona Integritas Kementerian Agama merupakan tindak lanjut pencanangan yang telah dilakukan oleh Menteri Agama. Pembangunan Zona Integritas difokuskan pada penerapan program Manajemen Perubahan, Penataan Tatalaksana, Penataan Manajemen SDM, Penguatan Pengawasan, Penguatan Akuntabilitas Kinerja, dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik yang bersifat konkrit.“Ini semua banyak kaitannya dengan Sekjen,” ungkapnya.
Menurut Syaiku, membangun zona integritas harus memahami Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Refomasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi Dan Wilayah Birokrasi Bersih Dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah. Karena hal tersebut harus memenuhi dua komponen yaitu komponen pengungkit dan komponen hasil yaitu tim penilainya dari tim penilai internal dan tim penilai nasional seperti melibatkan Ombudsman RI, jelas pria berumur 51 tahun itu.
Orang nomor dua di jajaran Kankemenag Kab. Pati itu mengungkapkan bahwa komponen pengungkit tersebut adalah manajemen perubahan, penataan ketatalaksanaan, penataan SDM, penguatan pengawasan, penguatan kinerja dan peningkatan pelayanan publik. Sasaran utama dalam komponen pengukit ini adalah peningkatan pelayanan publik agar dikedepankan karena wujud reformasi birokrasi sebenarnya ada pada kapasitas dan akuntabilitas kinerja serta peningkatan kualitas pelayanan dalam penyelenggaraan negara yang bebas korupsi untuk mewujudkan WBK dan WBBM.
Kasubbag TU juga berharap adanya peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat terutama untuk pelayanan nikah di KUA, layanan haji, dan layanan intern berupa pembayaran Tunjangan Profesi Guru harus optimal. “Jenis-jenis layanan kepada masyarakat harus dioptimalkan agar nilai perspektif anti korupsi dan layanan publik sebagai komponen hasil mendapatkan nilai yang terbaik,” tegas Syaiku.
“Segala apa yang kita upayakan ini, mari niatkan sebagai jariyah bagi Kementerian Agama dan penerus kita nanti,” pintanya.
Dalam rakor tersebut antara lain membahas perubahan Tim Zona Integritas terkait adanya mutasi dan pensiun pegawai. Selain itu juga mempersiapkan responden untuk survey awal. Rakor diikuti oleh semua Pejabat dan Tim ZI Kankemenag Kab. Pati, Perwakilan Kepala Madrasah, Kepala KUA, Penyuluh Agama, Pengawas Madrasah dan Pendidikan Agama.
Rapat kerja ini diakhiri dengan dialog seputar Zona Integritas menuju WBK dan WBBM antar penanggung jawab, ketua, koordinator serta anggota tim. Tampak serius namun santai mewarnai dialog tersebut. (at)