Pati - Kementerian Agama melakukan penyesuaian system kerja dengan memperpanjang pemberlakuan kerja dari rumah mulai 1 sampai 21 April 2020, dalam rangka mencegah virus corona atau Covid-19. Mengutip Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2020 tanggal 30 Maret 2020 dan Surat Edaran Gubernur Jateng Nomor SE965/932 tanggal 17 Maret 2020 tentang Upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada Kementerian Agama. Kemenag memutuskan perjalanan dinas dalam negeri agar dilakukan secara selektif sesuai tingkat prioritas dan urgensi yang harus dilaksanakan. Kemudian penyelenggaraan rapat-rapat agar dilakukan secara selektif sesuai tingkat prioritas dan urgensi yang harus diselesaikan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi atau melalui media elektronik yang tersedia. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Kankemenag Kab. Pati Imron Rosyidi kepada Humas saat hadir memantau ASN piket di Kemenag Pati, Senin (6/4/2020). “Apabila berdasarkan urgensi yang sangat tinggi harus diselenggarakan rapat dan / atau kegiatan lainnya di kantor, agar memperhatikan jarak aman antar peserta rapat paling kurang satu meter (social distancing),” ujarnya. Selama WFH, setiap pimpinan unit kerja Kemenag Pati harus memastikan terdapat paling kurang satu orang staf pada unit kerja yang bersangkutan untuk tetap melaksanakan tugasnya di kantor. Selain ketentuan sebagaimana huruf a, Kemenag Pati memberlakukan pembagian kehadiran pegawai melalui jadwal piket. Pengaturan jadwal piket dilaksanakan oleh pejabat structural dan semua ASN serta pramubakti kantor Kemenag Pati. Pengaturan piket wajib memastikan pelayanan kepada masyarakat dan pegawai berjalan efektif. Pembagian dan pemantauan pelaksanaan tugas Pegawai Work From Home (WFH) dilaksanakan oleh atasan langsung selaku Pejabat Penilai. Pria kelahiran kota Mustika ini menegaskan, Pegawai yang bertugas secara WFH tidak diizinkan meninggalkan rumah serta wajib mengisi aktivitas harian dan melaporkan pelaksanaan tugas melalui e-Kinerja kepada Atasan Langsung / Pejabat Penilai sebagai bahan penilaian kinerja. “Pegawai yang bertugas secara WFH memperoleh uang makan dan tunjangan kinerja sesuai hasil penilaian pelaksanaan pekerjaan,” pungkas Imron mengakhiri keterangannya. (at)
165 Santri Ikuti MQK tingkat Kabupaten Pati
PATI, Humas - Dalam rangka menghadapi Musabaqah Qira’atil Kutub (MQK) tingkat Provinsi Jawa Tengah, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pati melalui...
Selanjutnya