Pati – Berdasarkan Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor: 042970/B.II/4.a/Kp.02.3/11/2020 tanggal 13 November 2020 dan Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah Nomor: B-9921/Kw.11.1/3/KP.07.6/11/2020 tanggal 17 November 2020 perihal Pelaksanaan Assesmen Pemetaan Jabatan Administrator dan Pengawas, Kantor Kemenag Kab. Pati mendaftarkan 4 orang PNS di lingkungannya untuk mengikuti Assesmen dimaksud.
2 orang peserta dikirim kantor Kemenag Pati untuk masing-masing Jabatan, yakni Ahmad Syaiku (Kepala Sub Bagian Tata Usaha) dan Abdul Khamid (Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah) untuk Jabatan Administrator, Sedangkan 2 peserta untuk Jabatan Pengawas yaitu Ahmad Zakki Fuadi (pelaksana pada penyelenggara zakat wakaf) dan Darmanto (pelaksana pada seksi bimas islam) Kantor Kemenag Kab. Pati.
Para kandidat dari masing-masing jabatan telah lulus proses Pansel di Internal Kankemenag Kab. Pati. Mereka telah memenuhi persyaratan baik umum maupun khusus sehingga dapat diusulkan Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Pati untuk dapat mengikuti kegiatan tersebut.
Pelaksanaan asesmen dilakukan secara virtual (daring) selama 2 hari ini Selasa sd Rabu (24-25/11), mereka ber- 4 (empat) melaksanakan Assesmen Pemetaan Kompetensi Jabatan secara Daring (Dalam Jaringan) di ruang rapat kantor Kemenag Kab. Pati. Pelaksanaan Assesment langsung diawasi oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Pati.
Kepala Kankemenag Kab. Pati Imron Rosyidi usai membuka kegiatan ini mengungkapkan bahwa asesmen ini memang perlu dilaksanakan mengingat di tahun 2020 ada beberapa jabatan administrator dan pengawas yang kosong
“Salah satu tujuan dilaksanakan Assesmen Pemetaan Kompetensi Jabatan ini adalah untuk memperoleh gambaran terkait kompetensi saat ini dan kompetensi yang bisa dikembangkan dari setiap peserta. Pada pelaksanaan assesmen kompetensi ini didasarkan pada kompetensi manajerial, kompetensi sosial-kultural, dan kompetensi teknis sesuai dengan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara,” papar Imron
Mengenai materi asesmen, Imron mengatakan terdapat beberapa tahapan tes, yaitu psikotes, MMPI, Critical incident, Q Kompetensi yang dilakukan secara online, dilanjutkan dengan Leaderless Group Discussion (LGD) serta terakhir wawancara.
Pria kelahiran Blora ini kembali menegaskan bahwa hasil dari asesmen ini akan menjadi acuan untuk mengisi beberapa formasi jabatan yang kosong.
Ketika diminta tanggapannya mengenai PNS yang telah mengikuti asesmen pada tahun 2018 dan 2019, Imron menyampaikan bahwa mereka itu masih terikat regulasi PMA Nomor 207 tahun 2012. “Bahwasanya asesmen itu berlaku selama 2 tahun, namun dengan terbitnya PMA Nomor 1 tahun 2020, maka yang mengikuti asesmen ini berlaku selama 3 tahun”, pungkasnya.(At)