Pati – Kantor Urusan Agama (KUA) merupakan unit terdepan Kementerian Agama pada tingkat Kecamatan. Fungsi KUA sebagaimana termaktub dalam PMA 34 Tahun 2016 antara lain mempunyai fungsi pelayanan, pengawasan, pencatatan dan pelaporan nikah dan rujuk; Penyusunan statistik layanan dan bimbingan masyarakat islam.
Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas tersebut, KUA kecamatan diberikan Biaya Operasional Perkantoran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Pengelolaan Biaya Operasional Perkantoran KUA Kecamatan wajib dilaksanakan secara tertib, efisien, efektif, transparan dan akuntabel. Dalam rangka memenuhi prinsip dan standart pengelolaan tersebut perlu mematuhi Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Biaya Operasional Perkantoran KUA Kecamatan.
Hal ini disampaikan oleh Kabid Urais Kanwil Kemenag Prov. Jateng, Muh. Arifin yang didapuk sebagai nara sumber pertama pada acara Pembinaan dan Evaluasi BOP KUA Kantor Kementerian Agama Kab. Pati, Kamis (2/9/2021) usai menyaksikan pelantikan Pengurus APRI cabang Pati.
Kegiatan yang digelar di Meeting Room Hotel New Merdeka Jl. P. Diponegoro 69 Pati sejak pagi tersebut diikuti oleh 44 peserta yang terdiri dari 33 Penghulu dan 11 Bendahara Pengelola BOP KUA Kecamatan Se-Kab. Pati.
Muh. Arifin menyampaikan kegiatan ini sangat penting untuk ketertiban administrasi keuangan KUA.
“Kegiatan ini penting guna mempermudah dan membantu pelaksanaan pengelolaan BOP KUA, mempermudah tata kelola pengelolaan biaya operasional perkantoran kecamatan, dan pengelolaan biaya operasional perkantoran KUA Kecamatan bisa dilaksanakan secara tertib, efisien, efektif, transparan dan akuntabel,” katanya
Pada kesempatan yang sama, Arifin juga mengapresiasi keberadaan Forsika.
“Saya sangat senang dengan keberadaan Forum Komunikasi Kepala KUA (Forsika) Pati. Banyak hal permasalahan yang dapat terpecahkan dan banyak tambahan ilmu/wawasan yang didapatkan oleh penghulu ketika mengadakan kegiatan pembinaan bersama,” pungkasnya.
Pada kesempatan yang sama, nara sumber lain, Penyusun Program Anggaran dan Pelaporan Bidang Urais Kanwil Kemenag Prov. Jateng, Nur Khabibah memaparkan Pengelolaan Dana BOP dan Permasalahannya.
“Banyak permasalahan – permasalahan dalam pengelolaan dana BOP, untuk meminimalisir hal tersebut Kepala KUA harus membuat rencana penggunaan BOP, Penyaluran dana BOP berdasarkan usulan dari Kepala KUA, dan PPK harus menguji usulan tersebut, Pembayaran/penyaluran BOP non tunai, Kankemenag Kab/Kota harus melaksanakan tugas pengendalian dengan intensif,” paparnya.
Pemaparan materi dikemas dengan santai tapi serius, banyak joke – joke hangat dan segar yang dilontarkan oleh Nur Khabibah, membuat peserta antusias mengikuti. (at)