Pati – Memasuki tahun pelajaran 2020/2021, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Kabupaten Pati melakukan pembinaan terhadap 46 kepala MTs se-KKMTs 01 Pati pada Rabu (22/07), bertempat di aula MTsN 1 Pati.
Hadir juga dalam pembinaan kali ini Kepala Seksi Pendidikan Madrasah (Kasi Penmad) Kankemenag Kabupaten Pati beserta jajarannya. Kegiatan pembinaan yang dilanjutkan dengan penyerahan blangko dan sosialisasi penulisan ijazah sekaligus evaluasi dan akurasi data emis ini berjalan sesuai dengan prokes.
Ali Musyafak, Koordinator KKMTs 01 Pati dalam sambutan diawal acara menyampaikan beberapa hal tentang perkembangan madrasah se-KKMTs 01 selama pandemi. Ia menjelaskan KKMTs 01 Pati telah mengikuti aturan dari pemerintah baik sebelum ataupun sesudah tahun ajaran baru. “Kita ikuti semuanya, termasuk UM, PPDB, MATSAMA, dan pembelajaran di tahun ajaran baru ini dilakukan secara daring,” jelasnya. Dengan adanya pembinaan ini, ia berharap madrasah di Kabupaten Pati menjadi madrasah yang semakin baik dan bisa bersaing di tingkat Provinsi bahkan Nasional.
Pembinaan ini merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas dalam mengelola madrasah baik terkait dengan sumber daya, sistem pembelajaran, prestasi, sarana dan prasarana serta hubungan antar masing-masing madrasah.
Kepala Kantor Kemenag Kab. Pati, Imron Rosyidi mengatakan bahwa KKMTs sebagai wadah untuk saling memberikan inspirasi antara stakeholder satu dengan yang lain, dalam hal ini adalah kepala madrasah. “Dengan ber-KKM, kita memperoleh feedback secara langsung dan bisa mengaplikasikannya di lembaga masing-masing,” ungkap Imron.
Imron juga menjelaskan bahwa di masa pandemi seperti saat ini, kepala madrasah sebagai aparat terdepan yang berhubungan langsung dengan masyarakat harus bijaksana dalam merespon informasi yang belum tentu kebenarannya, karena hal ini dapat melanggar UU ITE. Selain itu sebagai leader, kepala madrasah juga dituntut mampu mengelola madrasahnya dengan baik, tentunya dengan tidak mengabaikan kebijakan pemerintah.
“Kita taati saja SKB 4 Menteri, tidak melakukan pembelajaran tatap muka di zona kuning. Ini yang harus menjadi perhatian dan akan ada sanksi tegas bagi madrasah yang melanggar aturan tersebut. Konsekuensinya, ya penundaan pencairan dana bos,” tegas Imron.
Imron kembali menekankan meskipun pembelajaran saat ini masih dilaksanakan secara daring namun sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib melakukan pengendalian pembelajaran di madrasah masing-masing. “Saya mohon imbauan dan aturan-aturan yang ada untuk ditaati dengan sebaik-baiknya. Mari kita sikapi situasi seperti ini secara proporsional dan profesional,” imbuh Imron. (TiM/at/qq)