Pati – Sebagai upaya pencegahan kesalahan penggunaan anggaran baik BOS maupun PIP, evaluasi program kegiatan BOS dan PIP tahun anggaran 2020, Kemenag Pati melalui Seksi Pendidikan Madrasah gelar kegiatan Rapat Koordinasi Bantuan Operasional Madrasah (BOS), EMIS dan Program Indonesia Pintar (PIP) Pada Madrasah Tahun Anggaran 2021, bertempat di aula kantor Kemenag Pati, Selasa (16/3).
Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Ruhani, dalam laporannya dihadapan 40 orang peserta yang terdiri dari unsur kepala madrasah Tsanawiyah se KKMTs korwil 1, korwil 2 dan korwil 3 Pati menyampaikan terkait pengelolaan Program Indonesia Pintar (PIP) madrasah, bahwa pengelolaan PIP madrasah terpusat di Ditjen Pendidikan Islam. Sedang untuk PIP Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN), Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) dan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) dikelola oleh satker masing-masing.
“Data harus benar-benar dikonversikan secara simultan supaya benar-benar valid antara data yang ada di EMIS, KKM serta Satker, dan Pendataan EMIS Madrasah menggunakan Web Based (input data secara online),” terang Ruhani.
Disamping itu, terkait perlu adanya kesepahaman tentang dasar regulasi dan acuan dalam pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah. Sedianya alokasi dana BOS adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia sebagai pelaksanaan program wajib belajar yang diharapkan dapat membantu meringankan biaya pendidikan untuk masyarakat
Sementara itu, Kepala Kantor Kemenag Pati Ali Arifin memberikan arahan sekaligus membuka secara resmi kegiatan tersebut mengatakan, kegiatan ini sangat penting mengingat apa yang digulirkan merupakan kegiatan yang memang menjadi fokus utama pemerintah dalam bidang pendidikan.
“Saya harap sosialisasi ini dapat menyamakan persepsi atau pemahaman yang sama bagi pengelola dana BOS dan PIP sehingga memberikan pemahaman yang benar kepada pihak yang terlibat pada penyelenggaraan program BOS dan PIP,” pinta Ali.
Oleh karenanya, tandas dia, sosialisasi ini diharapkan agar pengelola bisa tepat sasaran, tepat guna dan tepat manfaat, dilakukan sesuai kebutuhan dan tepat waktu di dalam menyampaikan pertanggungjawabannya. (at)