Pati – Desa Gulongpongge kecamatan Gunungwungkal Kabupaten Pati merupakan salah satu desa yang tanah wakafnya belum semua diikrarkan dan disertifikatkan. Pada hari Rabu (28/4/2021) dilaksanakan pengucapan ikrar wakaf oleh wakif Karnoto Ds. Gulangpongge Kec. Gunungwungkal Kab. Pati, bertempat di ruang akad nikah KUA Kecamatan Gunungwungkal. Pelaksanaan ikrar wakaf ini didampingi oleh mahasiswa yang melakukan praktikum tentang wakaf dari IAIN Ponorogo jurusan mazawa (Mu’amalah, Zakat dan Wakaf), Umar Syarif.
Pengurusan berkas persyaratan wakaf sudah dilaksanakan sebulan sebelumnya dan selalu didampingi oleh mahasiswa praktikum tersebut. Ikrar wakaf ini digunakan untuk musholla an-Nur Dk. Ngelo Ds. Gulangpongge Kecamatan Gunungwungkal Kab. Pati dengan wakif Karnoto dan nazhirnya adalah nazhir perseorangan yang diketua oleh Suradi.
Pelaksanaan ikrar wakaf tersebut berjalan lancar dengan disaksikan oleh dua orang saksi yaitu Juari dan Masturi. Keduanya warga Gulangpongge. Adapun tanah yang diwakafkan merupakan tanah hak milik dengan nomor sertifikat 874 dan luasnya 35 m2.
Dalam sambutannya saat membuka acara ikrar wakaf, PPAIW Kecamatan Gunungwungkal, M. Ridwan mengatakan agar setelah proses ikrar wakaf selesai dan akta ikrar wakaf diterbitkan segera didaftarkan ke BPN (Badan Pertanahan Nasional) sebelum 30 hari dari tanggal akta ikrar wakaf ditandatangani. “Setelah sertifikat wakaf terbit agar KUA diberi foto copy sertifikat tanah wakaf kegiatan ikrar wakaf tersebut,” pintanya.
Ridwan mendorong agar semua wanah wakaf yang ada di Ds. Gulangpongge segera diikrarkan dan disertifikatkan agar tidak terjadi masalah hukum di kemudian hari. “Tolong sertifikat tanah wakaf jangan digadaikan atau diagunkan untuk hutang di bank,” tegasnya. Karena secara aturan sertifikat wakaf tidak boleh dipinjamkan, diagunkan ataupun digadaikan. (at)