Pati - Satgas pencegahan Covid-19 MTsN 1 melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap guru dan pegawai saat pelaksanaan apel Selasa (21/07) pagi di aula madrasah. Terdapat dua guru yang melanggar protokol kesehatan Covid-19 dengan tidak mengenakan masker. Kedua guru tersebut dikenakan sanksi denda uang masing-masing sebesar 50 ribu. Sebelumnya, sejak diberlakukan work from office (WFO), Kepala MTsN 1 Pati Ali Musyafak mengimbau kepada seluruh jajaran guru dan pegawai untuk tetap mematuhi protokol kesehatan guna mencegah penularan Covid-19 di lingkungan madrasah dan menindak tegas bagi siapa saja yang melanggar aturan berupa pemberlakuan sanksi. Syafak mengatakan bahwa pemberlakuan sanksi adalah salah satu cara untuk memberikan efek jera sekaligus mendisiplinkan bagi pelanggar protokol kesehatan supaya lebih tertib lagi terhadap aturan. "Saya rasa imbauan saja belum cukup tanpa adanya sanksi yang tegas," ujarnya. Menurut Syafak, di masa pandemi sekarang ini penting sekali untuk selalu menerapkan protokol kesehatan termasuk pemakaian masker. Seperti yang diketahui, saat ini masker merupakan perlengkapan wajib yang harus dikenakan pada saat melakukan aktivitas di luar rumah. “Hal seperti ini tolong diperhatikan. Jika kita mengabaikan, bisa membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain,” tandasnya. Ia pun menegaskan kondisi luar biasa ini harus menjadi perhatian bersama. Kesadaran dari masing-masing individu merupakan kunci utama dalam upaya memutus rantai penyebaran Covid-19 . Selain itu, perlunya menjaga imunitas tubuh juga tidak kalah penting agar terhindar dari virus corona. “Mari saling jaga dan saling peduli demi keselamatan bersama. Jangan abai jangan lebai. Waspada perlu, tapi takut jangan!," tegas Syafak. (TiM/at)
Penyuluh Agama Islam Kemenag Pati Ikuti Pelatihan Peningkatan Kapasitas Kompetensi P3H
Penyuluh Agama Islam Kemenag Pati Ikuti Pelatihan Peningkatan Kapasitas Kompetensi P3H Pati, Humas -- Dalam rangka menyukseskan capaian satu juta...
Selanjutnya