Pati – Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah pada Kamis s.d Jumat (4-5/2/2021) membuka layanan proses perekaman pelimpahan nomor porsi jemaah haji di ruang seksi Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU) Kemenag Pati guna melayani jemaah pelimpahan nomor porsi Kab. Pati.
Plh Kepala Kemenag Pati melalui Kepala Seksi penyelenggara Haji dan Umroh (PHU), Abdul Khamid menyampaikan apresiasi atas kemudahan layanan ini.
“Biasanya proses pendaftaran jemaah pelimpahan nomor porsi haji dilaksanakan di Kanwil Kemenag Provinsi Jateng. Hanya saja karena kondisi corona di Jawa Tengah masih sangat memprihatinkan, maka prosesnya dilaksanakan di beberapa Kemenag kabupaten yang daftar jemaah pelimpahannya lebih dari 20 jemaah,” ungkapnya
Di Kemenag Kabupaten Pati terdapat 30 jemaah pelimpahan porsi haji yang berkasnya sudah masuk dari bulan Agustus sampai dengan Desember tahun 2020 kemarin. Dari 30 jemaah tersebut, keberangkatan hajinya berada di tahun yang acak. Estimasi keberangkatanya dimulai dari tahun 2021 sampai dengan keberangkatan tahun 2036.
Pelimpahan nomor porsi jemaah haji yang meninggal dunia atau sakit permanen sudah diatur di dalam Keputusan Dirjen PHU Nomor 130 Tahun 2020. “Pelimpahan nomor porsi hanya dapat dilakukan kepada suami, istri, ayah, ibu, anak kandung atau saudara kandung, yang ditunjuk melalui kuasa pelimpahan nomor porsi,” tutupnya.
Setelah proses pengadministrasian, validasi dan verifikasi, serta perekaman, Petugas PHU Kanwil Kemenag Jateng serahkan sejumlah Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) bagi jemaah pengganti nomor porsi pelimpahan.
Proses pendaftaran jemaah haji pelimpahan porsi Kabupaten Pati ini dilaksanakan di Kantor Kemenag Kab. Pati selama dua hari, dari jam 08.00 sampai dengan 12.00 WIB. (at)