Pati - Bagi Kementerian Agama, kebijakan pemerintah memperpanjang sistem bekerja dari rumah atau work from home (WFH) PNS sampai 21 April 2020, berdampak pada layanan di Kantor Urusan Agama, utamanya terkait layanan pencatatan nikah. Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Bimas Islam Kemenag Pati Moh. Alimin via whatsApp kepada Humas Kemenag Pati, Rabu (1/4/2020). Alimin menjelaskan, meneruskan apa yang dikatakan oleh Dirjen Bimas Islam Kemenag RI Kamaruddin Amin memastikan layanan pencatatan nikah tetap berjalan. Namun, itu khusus bagi calon pengantin (catin) yang sudah mendaftar sebelum kebijakan WFH. Bagaimana dengan yang sekarang atau selama WFH akan mendaftar ? Alimin meminta masyarakat Kab. Pati mendaftar secara online melalui simkah.kemenag.go.id. "Untuk saat ini, karena kebijakan WFH bagi semua pegawai Kemenag hingga tingkat KUA, maka pelayanan pencatatan nikah dilaksanakan bagi mereka yang sudah mendaftar," terang Alimin. "Sedangkan bagi pendaftar baru, bisa mendaftar layanan pencatatan nikah secara online melalui simkah.kemenag.go.id, dengan melalui tahapan yang harus dilakukan yakni, 1. Akses: simkah.kemenag.go.id 2. Klik daftar nikah 3. Pilih nikah di mana: a. Provinsi/Kab/Kota/Kecamatan b. Tanggal dan jam 4. Masukan data calon suami dan calon istri, 5. Checklis dokumen, 6. Masukan No HP, 7. Upload foto, 8. Cetak bukti pendaftaran Seiring upaya pemerintah mencegah penyebaran wabah Korona (Covid-19), melanjutkan himbauan Dirjen Bimas Islam Kemenag RI, Alimin menghimbau para catin untuk melakukan perencanaan ulang terkait acara pernikahannya dengan memperhatikan kondisi tanggap darurat saat ini. "Jika memungkinkan, waktu seremonial acara pernikahan dijadwal ulang sehingga prosesnya bisa berjalan dalam suasana dan kondisi yang lebih baik," pungkas Alimin menirukan Kamaruddin. (at)
Kemenag Pati Gelar Tes CAT Evaluasi Kinerja Penyuluh Agama Islam
Pati (Humas)* – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pati melalui Seksi Bimas Islam menyelenggarakan Tes CAT Evaluasi Kinerja Penyuluh Agama Islam...
Selanjutnya