Pati – Kementerian Agama (Kemenag) RI menyelenggarakan bimbingan teknik (bintek) dan pelatihan sistem jaminan halal bagi para pelaku usaha mikro dan kecil. Kegiatan tersebut melibatkan Satgas Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Jakarta, Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Makanan (LPPOM) dan Satgas Halal Kanwil Kemenag Jawa Tengah, bertempat di RM Pemancingan Sumber Urip Pati, Rabu (14/10).
Kantor Wilayah Kemenag Jawa Tengah melatih dan memberikan bimbingan teknik kepada sejumlah pelaku UMKM. Bintek dan pelatihan tersebut, mengikutsertakan empat puluh empat pelaku UMKM se eks Karesidenan Pati.
Diwawancara Humas Kemenag, Ketua Satgas Halal Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah Khotibul Umam mengatakan, kegiatan itu untuk memfasilitasi para pelaku UMKM yang telah memiliki legal formal untuk mendapatkan biaya sertifikasi halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Jakarta.
“Ini kegiatan kali keenam dari tujuh kali angkatan Bintek yang direncanakan, yang terakhir nanti di Semarang. Untuk eks Karesidenan Pati kami selenggarakan di Pati dengan peserta meliputi, Kabupaten Kudus, Kabupaten Pati, Kabupaten Jepara, Kabupaten Blora, dan Kabupaten Rembang,” jelasnya.
Bantuan biaya sertifikasi halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Jakarta bagi UMKM di Jawa Tengah kuota semula 370 ditambah oleh pemerintah menjadi 420.
Menurut Khotibul Umam, mereka merupakan pelaku UMKM yang sama sekali belum pernah mengurus sertifikat halal. Dan sebelum menerima fasilitasi biaya tersebut, harus lebih dulu mengikuti bintek dan pelatihan untuk mendapatkan sertifikat halal itu.
“Adapun materinya diantaranya memberi pencerahan bagi pelaku UMKM bagaimana caranya mengurus sertifikat halal. Bagaimana sistem kehalalan suatu produk, bahan-bahan apa tidak boleh dikonsumsi, kemudian bagaimana sistemnya dan seterusnya. Yang ini sebelumnya memakan waktu cukup lama tapi karena jatah waktunya yang semula 2 jam menjadi beberapa jam itu hari ini mulai jam 8 sampai jam 5 sore Insya Allah nanti baru selesai,” ujarnya.
Para peserta bintek dan pelatihan juga nantinya diusulkan untuk menerima bantuan biaya sertifikasi halal itu, kata Ketua Satgas Halal Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah Khotibul Umam, pelaku UMKM yang telah memenuhi persyaratan administratif dari Dinas Koperasi dan UMKM untuk bisa didaftarkan dalam pemberian sertifikasi halal yang saya maksud antara lain bidang perdagangan Dinas Koperasi dan UMKM di daerahnya masing-masing. (pas/at)