Pati – Kementerian Agama mengizinkan pesantren dibuka kembali dengan sejumlah ketentuan saat penerapan Normal Baru atau New Normal. Ketentuan itu menjadi syarat bagi sekolah keagamaan baik yang berasrama maupun tidak saat membuka kembali kegiatan belajar mengajar. Meski demikian, pembukaan kembali pesantren masih membutuhkan persetujuan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pati Imron Rosyidi menegaskan, pihaknya hanya memiliki wewenang untuk meneruskan kebijakan pusat ke daerah. Ia menyebut, pihak yang berwenang untuk menentukan bisa tidaknya pesantren dibuka adalah Gugus Tugas.
“Kantor Kemenag sifatnya meneruskan ke daerah dan memantau. Yang punya hak dimasa pandemi (adalah) Gugus Tugas COVID-19 kabupaten/kota,” ungkap Imron saat dikonfirmasi Humas Kemenag Pati usai memimpin Apel Pagi, Senin (22/6/2020) pagi.
Menurut Imron, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah sudah menerbitkan surat edaran terkait pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di pesantren. Namun demikian, kata dia, pelaksanaannya tetap menunggu keputusan dari Ketua Gugus Tugas Kab. Pati. Ia juga menyebut bahwa saat ini pihaknya masih menunggu keputusan tersebut.
“Kita tunggu saja pasca tersampainya surat dari Sekda provinsi terkait hal ini,” ujarnya.
Sebelumnya, Kementerian Agama RI menerbitkan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pesantren dan Pendidikan Keagamaan di Masa Pandemi. Menag Fachrul Razi mengatakan, panduan tersebut menjadi bagian tidak terpisahkan dari surat keputusan bersama Mendikbud, Menag, Menkes, dan Mendagri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran Dan Tahun Akademik Baru Di Masa Pandemi Coronavirus Disease (Covid-19).
Menurutnya, panduan ini meliputi pendidikan keagamaan tidak berasrama, serta pesantren dan pendidikan keagamaan berasrama.
“Untuk pendidikan keagamaan yang tidak berasrama, berlaku ketentuan yang ditetapkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, baik pada jenjang pendidikan dasar, menengah, maupun pendidikan tinggi,” tegas Imron menirukan Menag Fachrul Razi dalam telekonferensi di Gedung DPR Jakarta, Kamis (18/06) lalu.
Menurut Menag, ada empat ketentuan utama yang berlaku dalam pembelajaran di masa pandemi, baik untuk pendidikan keagamaan berasrama maupun tidak berasrama. Keempat ketentuan utama tersebut meliputi:
1. Membentuk gugus tugas percepatan penanganan Covid-19;
2. Memiliki fasilitas yang memenuhi protokol kesehatan;
3. Aman Covid-19, dibuktikan dengan surat keterangan dari gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 atau pemerintah daerah setempat;
4. Pimpinan, pengelola, pendidik, dan peserta didik dalam kondisi sehat, dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari fasilitas pelayanan kesehatan setempat.
“Keempat ketentuan ini harus dijadikan panduan bersama bagi pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan yang akan menggelar pembelajaran di masa pandemi,” tegas Menag pada kesempatan tersebut.
Menag mengakui bahwa saat ini ada sejumlah pesantren dan pendidikan keagamaan yang sudah menyelenggarakan pembelajaran tatap muka. Ia mengimbau agar pimpinan pesantren dan pendidikan keagamaan berkoordinasi dengan gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 daerah dan fasilitas pelayanan kesehatan atau dinas kesehatan setempat.
Menurut Menag, koordinasi juga penting dilakukan dalam rangka memeriksa kondisi asrama. Tujuannya, bila ada yang tidak memenuhi protokol kesehatan, dapat segera dibenahi atau diambil langkah pengamanan sesuai petunjuk gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 daerah dan fasilitas pelayanan kesehatan atau dinas kesehatan setempat. (hsn/at)